Jurnalinvestigasimabes.com|REMBANG, - ||Sangat mengerikan ulah Kepala Desa yang tidak disangka-sangka telah sangat merugikan warganya. Kepala Desa yang berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa, yang sepatutnya memimpin penyelenggaraan pemerintah desa dan melaksanakan pembangunan desa serta pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyrakat desa. Justru malah berbanding terbalik, dengan kelakuan H. Gufron Kepala Desa Lodan Kulon Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang. Pasalnya, tanah GG (gubernur ground) atau merupakan tanah kosong atau tanah yang belum memiliki tuan, yang digarap oleh masyarakat sekitar untuk dijadikan lahan pertanian, perkebunan, ataupun dijadikan tempat tinggal. Justru diambil dan dikuasai begitu saja oleh Kepala Desa, untuk penambangan ilegal dan dimanfaatkan sebagai usaha memperkaya diri sendiri. Apalagi tanpa rasa belas kasihan kepada warganya.
Adalah Nafsiyah, istri dari almarhum Samain warga Desa Lodan Kulon, RT013/ RW003, Kelurahan Lodan Kulon, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang yang mengelola dan membayar pajak tanah GG selama kurang lebih 11 tahun. Namun, tiba-tiba tanah GG tersebut diminta oleh bapak lurah H. Gufron selaku Kepala Desa Lodan Kulon tanpa memberi ganti rugi. Bahkan yang sangat disesalkan oleh keluarga bapak Samain, adalah tanah tersebut malah ditambang (digalli) untuk mengambil kandungan pasirnya. Pertambangan yang dikelola pada tahun 2019 sampai 2022 oleh Kepala Desa H. Gufron adalah pertambangan tanpa ijin ( PETI).
Saat dikonfirmasi awak media dikediamanya, keluarga dari Bapak Samain mengatakan sangat bingung dengan keputusan Lurah itu. Pasalnya, tanah yang sudah membayar pajaknnya selama kurang lebih 11 tahun, malah dikuasai begitu saja dan bahkan di tambang tanpa adanya pemberian ganti rugi sepeserpun.
“Kita bingung mas dengan keputusan bapak Lurah, tanah yang sudah saya bayar pajaknnya kurang lebih 11 tahun, diambil begitu saja dan ditambang tanpa mengasih sepeserpun ganti rugi ke saya,” ungkapnya kesal.
Sampai berakhirnya penambangan tersebut, belum ada titik temu pak Lurah untuk menjelaskan kepada warganya terkait tambang yang ikut dikelolanya. Malahan pak Lurah berdalih, bahwa pertambangan itu adalah milik perusahaan MBA dengan nomor IUP OP 543.32/10980 yang beralamat di Desa Lodan Kulon Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang. Bahkan Lurah juga enggan, untuk memberikan keterangan tentang berapa aliran dana yang sudah masuk ke dalam kantong pribadinya.
Khusaeni salah satu warga Desa Lodan Kulon, RT 13/RW 003 Kelurahan Lodan Kulon Kecamatan Sarang bersama masyarakat yang didampingi oleh tokoh masyrakat, sudah meminta Kepala Desa mengadakan Musdes (musyawarah desa) agar jelas pokok persoalan tambang yang di kelola sang Kepala Desa itu.
Musyawarah Desa (musdes) adalah forum demokratis tingkat desa, yang biasa diadakan untuk membahas secara bersama-sama serta memberikan masukan dan menetapkan berbagai kebijakan program pembangunan desa. Selain itu, warga pun menyetujui apabila dalam setiap urusan desa istri Kepala Desa ikut campur dalam kewenangan suaminya. Bahkan sang istri Kades itu, terkesan jumawa dengan ikut memarahi perangkatnya.
“Tentu saja masyarakat sangat geram pak, dengan kelakuan istri Kepala Desa itu,” ungkap warga yang berinisial K yang tidak lain adalah warga desa lodan kulon itu sendiri.
Masyarakat sesungguhnya sangat mengharapkan Musdes, agar terjadi keterbukaan tentang permasalahan yang ada di desa lodan kulon tersebut. (BA)
Kaperwil Jawa Tengah - bayu anggara