Dalam Rangka Pelaksanaan Pengawasan Dishub Kota Bitung Tertibkan Kapasitas Angkut Kendaraan Roda Empat*

 



BITUNG, - ||

Dalam rangka melakukan pengawasan terkait kapasitas muatan kendaraan roda empat, Dishub Kota Bitung menggelar penertiban terhadap angkutan barang dengan mengarahkan ke penimbangan bagi kendaraan roda empat yang muatannya terlihat melebihi kapasitas. Pengawasan itu dilakukan sesuai yang diatur didalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2021.


Untuk menegakkan peraturan Kemenhub tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bitung terus melakukan Pengawasan serta penindakan pada kendaraan yang melintas. Bila ditemukan adanya kendaraan yang muatannya melewati kapasitas maka akan dirahkan masuk kepintu utama untuk ditimbang berat dan jenis barang bawaannya.


Jika melebihi kapasitas muatan, maka akan dikurangi oleh petugas satuan dari pengawas perhubungan darat Dishub Kota Bitung. Semua dilakukan agar berat barang bawaan dapat disesuaikan dan keselamatan pun bisa terjaga. Sehingga bisa sampai di tujuan dengan selamat.


"Seperti biasanya, pengawasan terhadap kendaraan yang muatannya berlebihan dan melewati kapasitas pasti kami arahkan kepintu masuk untuk di timbang dan di ukur berapa berat barang bawaannya," tegas Kepala Regu jaga saat dikonfirmasi awak media.


Kepala Regu juga mengatakan, kalau kegiatan tersebut sudah tidak seperti dulu lagi. Dengan kata lain, sudah tidak ada lagi pungutan atau penerimaan uang atas kendaraan yang menjalani penimbangan.


"Disini sudah tidak menerima uang dan sudah tidak ada lagi pungutan terhadap pengemudi kendaraan yang menjalani penimbangan. Dishub Kota Bitung bebas dari pungutan apapun. Selain itu, kami juga turut mengatur kelancaran lalulintas sekaligus membantu tugas kepolisian diseputaran jalan Bitung ke Manado," pungkas Kepala Regu.


(Michael R L Mangaha)

Lebih baru Lebih lama