Diakhir Masa Tugas Kajati Kepri Rudi Margono Kembali Terapkan Restoratif Justice Untuk 1 (satu) Perkara Pidana*

 



Jurnalinvestigasimabes.com | TANJUNGPINANG, - || Kajati Kepri Dr. Rudi Margono, SH., MHum., didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie, SH., MH., Aspidum Bayu Pramesti, SH., MH., Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara Kejati Kepri, yang juga diikuti secara virtual oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa Niky Junismero, SH, MH, Selasa (2/4-2024) telah melaksanakan paparan terhadap perkara pidana dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang meliputi Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda ) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH, melalui sarana virtual mengajukan 1 (satu) perkara pidana yang dimohonkan untuk diterapkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.


Dalam keterangan Pers, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH, MH., menyampaikan bahwa Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa mengajukan 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) yaitu :

1. Tersangka Roni als Roni bin Burhan dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang melanggar Pasal 351 KUHP;


Adapun permohonan pengajuan terhadap 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) atas nama Roni als Roni bin Burhan lewat Pasal 351 KUHP untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan. 


Restoratif Justice disetujui, berdasarkan Keadilan yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban telah memberikan permohonan maaf;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan. Tersangka juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke perdamaian;

6. Pertimbangan Sosiologis;

7. Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dengan segera Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa, agar memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai pelepasan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Kasi Penkum juga menambahkan, bahwa; Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan lebih mengedepankan keadilan restoratif yang tekanan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemulihan yang merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan penguasaan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. 


“Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang memaafkan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” tandas Denny. 

“Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang memaafkan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” tandas Denny. (FC-Goest)

Lebih baru Lebih lama