JIM |TANJUNGPINANG, - || Tim Intelijen dan Tim Penyidik PIDSUS Kejati Kepri kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Dalam keterangan Pers, Kasi Penkum Kejati Kepri menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022, bermula dengan adanya laporan masyarakat. Kemudian Tim Intelijen Kejati Kepri melakukan observasi lapangan, serta melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan mengumpulkan data/dokumen terhadap pelaksanaan pembangunan gedung Studio LPP TVRI Tahun 2022 tersebut.
Selanjutnya setelah terdapat dugaan adanya indikasi penyimpangan oleh Tim Intelijen Kejati Kepri, dilakukan ekspose yang menampilkan Pejabat Struktural Kejati Kepri, dengan diperolehnya hasil kesimpulan yang ditetapkan untuk dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.
Lalu pada tanggal 7 Februari 2024, dilakukan proses penyelidikan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Kepri dalam rangka melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” beber Denny.
Lebih lanjut, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH, MH, memaparkan bahwa setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, dengan mengumpulkan data/dokumen dan observasi lapangan bersama Tim Ahli.
Selanjutnya Tim Penyelidik melakukan ekspos, yang menghadap Pejabat Struktural Kejati Kepri dengan hasil kesimpulan pada tahap penyelidikan yaitu; telah memperoleh kesesuaian hukum adanya dugaan telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan lewat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “tandas Denny”.
Diakhir interaksinya Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH, MH, menegaskan bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara tersebut.
“Diharapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi, memberikan informasi terhadap perkembangan perkara serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau,” pungkas Denny.*
“Diharapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi, memberikan informasi terhadap perkembangan perkara serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau,” pungkas Denny. *(FC-Goest)*