BITUNG, - ||
Masyarakat Manembo-nembo Atas bersama Ormas Adat Waraney Minahasa, meminta Kapolda Sulut ungkap kasus dugaan pengambilan bahan matrial tanpa ijin dari pihak pemerintah wilayah dan pihak pemilik tanah. Bahkan tidak ada pemberitahuan kepada
pihak Kelurahan Manembo-nembo Atas.
Tentunya akan berdampak besar jika Proyek Ilegal tersebut tidak segera dihentikan dan ditindak tegas oleh pihak APH Polda Sulut. Karena telah terjadi pembiaran terhadap proyek ilegal pengambilan bahan Matrial, dilokasi yang berada diwilayah Lingkungan IV, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum sangat jelas, dari warga dan pemerintah Kelurahan Manembo-nembo Atas, terkait dugaan kegiatan ilegal pengalian batu di lokasi tersebut. Selaku Lurah, Markus Sinaulan saat ditemui Wartawan JIM, Minggu (28/4-2024) mengaku tidak tahu terkait adanya operasional proyek galian c tambang batu diwilayah Lingkungan IV dan V yang notabene merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) atau Kuala Bir.
"Informasi ini kami terima pada hari Minggu, 28 April 2024 pukul 14.00 via telpon dari Wartawan Jurnal Investigasi Mabes yang mengkonfirmasi terkait adanya lokasi Tambang batu/galian c Di Wilayah Manembo-Nembo Atas. Saya selaku Lurah bersama Kepala Lingkungan IV langsung cek, turun ke lokasi dan ternyata memang benar dilokasi tersebut kami temukan 1 unit alat berat Eksavator dan beberapa titik gundukan batu serta pasir. Tapi kami tidak menemukan orang yang sedang bekerja. Mungkin karena hari libur," ujar Lurah.
Lebih lanjut, Kepala Kelurahan itu mengaku tidak pernah menerima surat terkait ijin operasional pekerjaan galian c tersebut.
Sementara itu, pihak dari Kepolisian Polres Bitung dikabarkan akan melakukan proses penyelidikan terhadap laporan kasus dugaan proyek ilegal tersebut.
"Jika proyek ilegal itu masih terus dibiarkan berjalan, kami akan ambil sikap dan minta Bpk Kapolda Sulut untuk hentikan pekerjaan ilegal yang berdampak buruk bagi lingkungan hidup warga masyarakat," pungkas Markus Sinaulan.
Dikesempatan yang sama, Masyarakat Adat Minahasa bersama Masyarakat Kelurahan Manembo-nembo Atas, juga meminta agar terhadap para oknum pelakunya bisa dilakukan penahanan karena telah melakukan tindak pidana pengambilan bahan matrial secara ilegal diwilayah tinggal mereka yang lokasinya tersebut berada di pinggir sungai Kuala BIR.
Selain ilegal, kepada oknum pelaku yang berinisial BN, Ormas bersama Warga Manembo-embo juga meminta kepada pihak aparat Kepolisian agar segera menahan oknum tersebut. Pasalnya, pelaku telah membuat dokumen palsu dan tidak diberikan ijin dari pihak Kelurahan.
"Saya selaku Kepala Lingkungan IV, juga tidak tahu-menahu dengan kegiatan proyek ilegal tersebut. Selain itu, tidak ada laporan tembusan ke Kantor Lurah. Jadi kami sebagai perangkat Kelurahan tidak tahu adanya kegiatan pekerjaan ilegal tersebut. Kami warga asli Manembo-nembo, minta Pihak Polda Sulut untuk segera tahan oknum tersebut!" pungkas Kepala Jaga Lingkungan IV Usman Mamoko.
(MLM)