JIM | Jakarta Barat -- Tersinggung tak kena hutang rokok, Seorang Pemuda berinisial IM di Kembangan Jakarta Barat nekat melakukan aksi tidak terpuji dengan sengaja menimbulkan bahaya kebakaran di sebuah warung rokok di jl Joglo baru Rt 012/006 Kembangan Jakarta Barat, Kamis, (4/4 /2024).|
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Billy Gustiano Barman menjelaskan bahwa pelaku, yang kerap berinvestasi di warung milik korban, berniat untuk menyalurkan rokok kembali kepada korban namun ditegor oleh korban untuk membayar utang rokok kemarin.
Cekcok pun terjadi antara korban dan pelaku. Emosi, langsung pelaku mengambil botol yang berisi bensin dari rak bensin dagangan pelapor lalu melemparkannya ke rak rokok hingga botol tersebut pecah, Ujar Billy Gustiano saat dikonfirmasi, Jumat, (5/4/2024).
Kemudian, pelaku IM membakar tisu yang sudah disiapkan dari dalam kantong kiri celananya menggunakan korek api gas dan melemparkannya ke arah rak rokok tersebut hingga menimbulkan api.
“Jadi memang ini sudah direncanakan oleh pelaku dimana jika tidak memperoleh hutang oleh pelaku sudah menyiapkan jaringan untuk dibakar diwarung tersebut,” tegasnya
Setelah melihat kobaran api, korban langsung mengambil handphone miliknya yang berada di dalam rak, lalu keluar dari warung.
"Korban mengalami luka bakar di bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan, " terangnya.
Pada saat keluar, api sudah membesar, sementara pelaku berhasil melarikan diri.
Dari hasil pendalaman yang didapat oleh penyidik dibawah pimpinan kanit reskrim AKP Ganda Sibarani berhasil mengidentifikasi Pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 Jam di daerah Ciledug, Tangerang dimana pelaku hendak melarikan diri ke rumah kerabatnya," bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.rung Di Kembangan Jakarta Barat
Jakarta Barat -- Tersinggung tak kena hutang rokok, Seorang Pemuda berinisial IM di Kembangan Jakarta Barat nekat melakukan aksi tidak terpuji dengan sengaja menimbulkan bahaya kebakaran di sebuah warung rokok di jl Joglo baru Rt 012/006 Kembangan Jakarta Barat, Kamis, (4/4 /2024).
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Billy Gustiano Barman menjelaskan bahwa pelaku, yang kerap berinvestasi di warung milik korban, berniat untuk menyalurkan rokok kembali kepada korban namun ditegor oleh korban untuk membayar utang rokok kemarin.
Cekcok pun terjadi antara korban dan pelaku. Emosi, langsung pelaku mengambil botol yang berisi bensin dari rak bensin dagangan pelapor lalu melemparkannya ke rak rokok hingga botol tersebut pecah, Ujar Billy Gustiano saat dikonfirmasi, Jumat, (5/4/2024).
Kemudian, pelaku IM membakar tisu yang sudah disiapkan dari dalam kantong kiri celananya menggunakan korek api gas dan melemparkannya ke arah rak rokok tersebut hingga menimbulkan api.
“Jadi memang ini sudah direncanakan oleh pelaku dimana jika tidak memperoleh hutang oleh pelaku sudah menyiapkan jaringan untuk dibakar diwarung tersebut,” tegasnya
Setelah melihat kobaran api, korban langsung mengambil handphone miliknya yang berada di dalam rak, lalu keluar dari warung.
"Korban mengalami luka bakar di bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan, " terangnya.
Pada saat keluar, api sudah membesar, sementara pelaku berhasil melarikan diri.
Dari hasil pendalaman yang didapat oleh penyidik dibawah pimpinan kanit reskrim AKP Ganda Sibarani berhasil mengidentifikasi Pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 Jam di daerah Ciledug, Tangerang dimana pelaku hendak melarikan diri ke rumah kerabatnya," bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
RED/GABE