Pengamat Pendidikan, Frits Saikat : Ada Apa Dengan Wajah Pendidikan Khususnya Di Kota Bekasi






Kota Bekasi -- Frits Saikat Aktivis yang merupakan pemerhati sosial bidang kesehatan dan pendidikan mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Dinas Pendidikan Kota Bekasi. (14/4/2024).


Yang mana dirasa tidak menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan Wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah pertama dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah atas, dalam surat edaran tersebut ada tiga poin penting yang disampaikan.


Menurut Frits Saikat, "ini sebenarnya merupakan kegagalan Dinas Pendidikan dalam menjalankan fungsinya, ya kalau tidak mampu harus dievaluasi atau mundur dari jabatannya," ungkap Frits Saikat 


Secara Gamblang dari Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023.


Frits Saikat mengkritisi terkait fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, dengan hormat kami menghimbau Saudara Kadisdik Kota Bekasi :


1. Meninjau satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.


2. berpendapat bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.


3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota agar melakukan pelatihan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.


Wajah Pendidikan di Indonesia khususnya di Kota Bekasi menjadi hilang arah ketika pada pelaksanaan di lapangan tidak adanya pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan.


Frits juga menilai, bahwasanya fungsi Komite Sekolah tidak berjalan sebagaimana mestinya, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Selain SE Nomor 14 Tahun 2023, kegiatan di sekolah juga perlu dibicarakan terlebih dahulu oleh Komite Sekolah.


Hal itu tertuang dalam tentang Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali.


Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.


Dalam Pasal 3, terdapat empat fungsi dari Komite Sekolah yaitu sebagai berikut : memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: Kebijakan dan program Sekolah.


Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); Kriteria kinerja Sekolah; Kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan Kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.


Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik individu/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.


Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan dan keluhan, saran, kritik dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.


"Saat ini saya sudah menerima banyak aduan prihal acara Wisuda yg dikemas sebagai acara perpisahan dengan biaya yang lumayan besar, dampak sosial ini bukan hanya memberimbas kepada orang tua didik ketika biaya itu timbul, tapi efek pararel berdampak juga pada psik


Gabe


Lebih baru Lebih lama