Pj Bupati Aceh Tenggara Mengeluarkan Himbauan Kepada Seluruh Warganya Agar




Jurnalinvestigasimabes.com Aceh Tenggara 04-03-2024,Terkait Kegiatan Pemotongan Badan Jalan,

Pj Bupati Aceh Tenggara (Agara), Drs. Syakir, M.Si agama Islam keras bagi masyarakat melakukan kegiatan pemotongan badan jalan yang menganggu kenyamanan jalan nasional.


Larangan itu disampaikan Pj Bupati Aceh Tenggara melalui syarat larangan tersebut yang ditujukan masing-masing kecamatan se Agara sesuai nomor 620/173 /2024 tertanggal 01 April 2024, kata Pj Sekda, Yusrizal ST kepada awak media, Senin 04-01-2024 lalu



Selanjutnya, sehubungan dengan adanya kegiatan pemotongan badan jalan yang dilakukan oleh masyarakat sepanjang jalan nasional telah mengganggu kenyamanan jalan nasional tersebut.


Dia mereferensikan bahwa berdasarkan UU nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan pada pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000 ,000”.(satu juta lima ratus juta)


Dan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan Angkutan jalan pada pasal 274 ayat 1 bahwa “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pengerusakan gangguan fungsi jalan akan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000,000”(dua puluh empat juta)


Untuk itu, bagi masing-masing camat di wilayah tersebut ditugaskan agar menegur masyarakat yang melakukan kegiatan pemotongan badan jalan.


Tembusan surat larangan tersebut yakni, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, Kapolres Aceh Tenggara, Inspektur Kab Aceh Tenggara, Kadis PUPR Kab Aceh Tenggara, Kadis Perhubungan Kab Aceh Tenggara, Pengulu/Kepala Desa dalam kecamatan se-Kabupaten Aceh Tenggara.ungkapnya.

Tembusan surat larangan tersebut yakni, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, Kapolres Aceh Tenggara, Inspektur Kab Aceh Tenggara, Kadis PUPR Kab Aceh Tenggara, Kadis Perhubungan Kab Aceh Tenggara, Pengulu/Kepala Desa dalam kecamatan se-Kabupaten Aceh Tenggara.ungkapnya.(Ars )

Lebih baru Lebih lama