Lagi, Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah




JAKARTA, - ||

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik ​​pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (2/4-2024), memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. 


Adapun kedua orang tersebut berinisial:

1. RA selaku GM PT Timah Tbk.

2. NAK selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.


Kedua orang Saksi yang diperiksa terkait dengan penyidik ​​perkara tindak pidana tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 


Pemeriksaan Saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. *(FC-Goest/H-KA)*

Lebih baru Lebih lama