AGARA, Jurnal investigasimabes.com- ||
Terkait penangkapan seorang Kepala Desa Kecamatan Depok, oknum Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Badar, Polres Aceh Tenggara diduga melakukan praktik penangkapan lepas terhadap pelaku permainan judi di wilayah hukumnya.
Penangkapan pemain judi tersebut terjadi pada Minggu (31/03-2024), sekira pukul 15 : 30 Wib disebuah Kedai Tuak yang terletak di Desa Bunga Melur, Kecamatan Deleng Pokhkisen Aceh Tenggara.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pelaku yang diamankan ada delapan orang, yakni; empat pemain judi joker dan empat pemain lainya Dam.
Dari delapan yang diamankan, satu di antaranya adalah seorang oknum Kepala Desa Terutung Mbalang, Deleng Pokhison berinisial 'S.
Praktek perjudian yang dilakukan oknum kepala desa dan rekan-rekannya ditengah bulan Ramadhan, telah mengurangai kesakralan bulan suci Ramadhan.
Namun lebih parahnya lagi, para penjudi itu justru dibebaskan oleh oknum penegak hukum tanpa mendapat sanksi hukum apapun.
“Perbuatan mereka jelas telah melanggar Syariat Islam di Aceh Tenggara ini, begitu juga melecehkan seruan bersama yang dikeluarkan oleh Forkopimda Aceh Tenggara. Sedangkan Oknum Polisi yang telah membebaskannya, jelas telah melecehkan intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan tindak perjudian serta tidak sesuai dengan moto Kepolisian yang Presisi yang Transparansi dan berkeadilan,” ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Terkait kejadian tersebut, awak media jurnalinvestigasimabes juga telah mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Badar IPTU Yanto Tridasman melalui pesan WhatsApp, namun walaupun sudah ceklis dua hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek belum juga memberikan jawaban. (Ars)