Penkum Kejati Sulut Laksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 4 Bitung*





SULUT, - ||

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas bidang Intelijen, melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 4 Bitung, Kelurahan Papusungan, Kecamatan Lembeh Selatan (Pulau Lembeh), Kota Bitung, Selasa (02/04 -24).


Kegiatan JMS itu diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipandu oleh salah seorang siswa dan dilanjutkan dengan doa.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung Fonny Tumundo, SPd, MPd, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pembinaan Ketenagaan PAUD dan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung Devi Sami Songgigilan, SE dalam Segalanya menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejati Sulut yang telah memilih Sekolah ini sebagai tempat diselenggarakannya program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS).


Lebih lanjut Devi menuturkan, kalau melihat dasar kurikulum Sekolah didalamnya dari kurikulum merdeka menjadi kurikulum nasional, dan dalam kurikulum ini paling utama adalah pelatihan karakter baik orang dewasa maupun para siswa siswi, sehingga kegiatan penyuluhan ini sangat relevan dengan kurikulum sekolah dalam rangka pelatihan hukum bagi para siswa siswi di SMPN 4 Bitung.


“Pihak Dinas Pendidikan Kota Bitung mengharapkan agar adik-adik sekalian tetap terus dibina karakternya apalagi dengan pelatihan tentang hukum yang nantinya akan disampaikan oleh Tim Jaksa Masuk Sekolah tentunya akan ada banyak hal-hal penting tentang hukum yang sangat bermanfaat bagi adik-adik sekalian,” ujar Devi.


Dikesempatan yang sama, Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum Kejati Sulut atas nama pimpinan Bapak Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE dan Bapak Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH.MH, menyampaikan terima kasihnya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung dan SMP N 4 Bitung yang telah menerima Tim JMS untuk melaksanakan kegiatan tersebut.


Adapun materi penyuluhan dan pencerahan hukum ini membahas tentang fenomena yang sedang marak akhir-akhir ini yakni; terkait Bullying dan Cyber ​​Bullying. 


Dijelaskan, bahwa kekerasan atau penindasan adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang/sekelompok orang yang memiliki kekuasaan, terhadap orang lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut. Adapun bentuk-bentuk kekerasannya berupa kekerasan fisik, kekerasan non fisik (verbal seperti fitnah, gosip dan maki, psikis seperti sinis dan mengancam).


Sedangkan Cyber ​​Bullying, merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring social dunia maya), telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya.


Lebih lanjut dijelaskan, beberapa praktik Cyber ​​Bullying yang sering dilakukan seperti mengirimkan email /sms berisi hinaan/ ancaman, menyebarkan gosip yang tidak benar / menyenangkan melalui sms, email, komentar di jejaring sosial (Path, Facebook, twitter), pencuri identitas online (membuat profile palsu kemudian melakukan aktivitas yang merusak nama baik seseorang), berbagi gambar pribadi tanpa ijin, menggugah informasi atau video pribadi tanpa ijin, membuat blog/Meme berisi keburukan terhadap seseorang.


“Dengan mengetahui dan memahami Bullying dan Cyber ​​Bullying ini diharapkan para siswa-siswi tidak melakukan hal tersebut serta menggunakanlan teknologi informasi yang ada saat ini untuk kepentingan yang bersifat positif,” tandas Theodorus Rumampuk. 


Diakhir kegiatan tersebut, Kepala SMP Negeri 4 Bitung Nus Tumandung, MPd berkesempatan pula menyampaikan terima kasihnya kepada Tim Penyuluh Hukum JMS. 


“Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyuluh Hukum JMS yang telah datang memberikan penyuluhan di Sekolah kami ini. Sehingga tentunya kami sangat berbangga, karena Sekolah kami bisa terpilih sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan yang sangat bermanfaat bagi para siswa siswi di Sekolah ini,” ungkap Nus Tumandung, MPd Kepala SMP Negeri 4 Bitung.


Hadir dalam penyuluhan hukum tersebut sebagai Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Kejati Sulut diantaranya yaitu; Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum dan Humas, James F. Pade,SH.MH selaku Kasi Oharda Kejati Sulut.


Hadir dalam penyuluhan hukum tersebut sebagai Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Kejati Sulut diantaranya yaitu; Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum dan Humas, James F. Pade,SH.MH selaku Kasi Oharda Kejati Sulut. *(Michael)*

Lebih baru Lebih lama