Jurnalinvestigasimabes. | karimun,kesepakatan kerja antara CV.JUMAIKA dengan PT.Karimun Granite ( PTKG) keduanya berkedudukan di wilayah kabupaten Karimun- kepulauan Riau, Jumaika sebagai direktur CV.Jumaika , "berulangkali pihaknya menyampaikan Tagihan kepada PTKG, sampai saat ini belum ada penyelesaian pembayaran upah pekerjaan workshop yg telah kami selesaikan setahun yang lalu dari PTKG ujarnya.
Tentunya kami berhak mendapatkan bayaran dari jasa pekerjaan tersebut lanjutnya, bagaimana mungkin sekelas perusahaan Tambang Batu Granite ( PTKG) hanya sejumlah Rp. 43.000.000._ ( Empat Puluh Tiga Juta Rupiah ) sudah 1,3 THN berjalan belum mampu menyelesaikan kewajiban kepada kita aku Direktur CV.Jumaika tersebut.
Beberapa kali pertemuan di lakukan di PTKG kab.karimun, jawaban yg diberikan selalu menunggu persetujuan Pimpinan dari PTKG pusat - Jakarta.
Memang ada keterangan dari staf PTKG kab.Karimun Divisi Keuangan dan Kepala Tehnik bahwa sebenarnya upah buruh tersebut sudah pernah dikirim dari pusat untuk di bayarkan kepada CV.Jumaika,namun oleh staf PTKG Karimun, uang tersebut digunakan untuk keperluan lainnya sehingga pembayaran kepada CV Jumaika belum terselesaikan sampai saat ini.
Ada harapan dari Direktur CV.Jumaika agar Pimpinan PTKG Pusat dapat memahaminya dan segera menyelesaikan kewajibannya kepada kami, saya akan terus memperjuangkan Hak kami, jika tak bisa secara kekeluargaan, saya akan tempuh Jalur Hukum, sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan Hukum yang berlaku di Indonesia.
Walaupun kami kalah di Pengadilan nantinya, masih ada Pengadilan Lainnya yang dapat kami tempuh menurut cara kami yang sudah terzolimi sekian lama ini ujarnya menutup keterangan sambil mengucapkan terimakasih kepada Media investigasi.
Karimun,16 April 2024
( Biro Karimun )



