JAKARTA, -- ||
Terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang terus bergulir, nampaknya akan semakin kencang mendulang sorotan publik juga penolakan serta kritik keras dari kalangan para Aktivis Pers dan jutaan elemen Organisasi Pers lainnya di seluruh Nusantara.
Baik itu dari Pers Mahasiswa, Pers Rakyat, bahkan perlawanan dari Lembaga-lembaga Pers lainnya, sehingga dapat dipastikan akan terus membesar bak bola salju yang kian deras bergerak menggulung dan siap menghantam 'kebijakan konyol berencana penguasa' dengan indikasi akan melakukan pengesahan RUU Penyiaran yang berdampak aneh. .
Padahal, banyak pihak yang menilai kalau nanti Undang-Undang Penyusunan tersebut disahkan, itu artinya sama saja dengan pemerintah sudah membuat alat untuk kejahatan dengan membungkam Kebebasan Pers.
Demikian juga perlawanan yang tersimpulkan, dari adanya pertemuan Organisasi Pers, serta gabungan Pers Mahasiswa, Rakyat dan Organisasi Pro Demokrasi, di Jakarta yang telah merumuskan pernyataan sikap bersama, pada Kamis, (23/5/2024) kemarin.
“Kami semua menolak seluruh pasal pembungkaman kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam RUU Penyuaran,” demikian isi hasil pertemuan tersebut.
Kalangan Pers Mahasiswa dan Rakyat dengan tegas menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyusunan yang tengah direncanakan di DPR RI. Pasal-pasal permasalahan tersebut jelas akan dapat membungkam Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi di Republik Indonesia yang notabene merupakan tegaknya Pilar Utama dalam sistem Demokrasi di negeri ini.
Revisi Undang-Undang Penyuaran, terbaca jelas memuat sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik.
Beberapa pasal, bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu. Ini jelas-jelas sudah bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama selama ini.
Tidak hanya wartawan, sejumlah pasal dalam RUU Penyuaran juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, dan diskriminasi terhadap kelompok marginal.
Pengekangan ini akan berakibat buruk pada memburuknya industri media dan juga memperburuk kondisi pekerja media serta pekerja kreatif di ranah digital.
Adapun Aksi penolakan yang diadakan akan digelar pada hari Senin, 27 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. *(Tim/Merah)*

.jpg)