*Apes, Kendaraan Disewa Orang Untuk Tindak Kejahatan Disita Polisi Sebagai Barang Bukti* KALTIM, - || Sungguh apes, begitu barangkali nasib yang dialami oleh Mr. J, seorang warga Berau, Kalimantan Timur, lantaran kendaraan miliknya yang disewakan tanpa dia ketahui ternyata digunakan untuk suatu kegiatan tindak kejahatan ilegal logging oleh sang penyewa. Hal itu diketahuinya setelah ada informasi dari kerabat, kalau kendaraan yang dia sewakan kini disita dan dijadikan barang bukti tindak kejahatan kasus ilegal logging oleh kepolisian resort Berau. Padahal menurut pengakuan sang pemilik, kedua kendaraan yang dia sewakan itu merupakan alat usaha dia untuk mencari nafkah sehari-hari dalam menghidupi keluarga. "Jika orang yang mempunyai mobil tidak tahu bahwa mobil itu akan digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka dirinya tidak dapat dihukum sebagai orang yang membantu melakukan tindak pidana,'" ujar aktifis pemerhati kebijakan hukum, Mulyono SH, saat dimintai tanggapannya via WA. Lebih lanjut, Mulyono menuturkan, setelah persidangan perkara tindak pidana tersebut selesai, mobil yang jadi barang bukti biasanya akan dikembalikan kepada pemilik, sebagaimana yang diatur dalam *Pasal 194 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang bunyinya:* (1) Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau di rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; (2) Kecuali apabila terdapat alasan yang sah, pengadilan menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai; (3) Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai sesuatu syarat apapun kecuali dalam hal putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam peradilan, pemilik mobil yang sewakan mobilnya (rental mobil) kepada Terdakwa hanya dijadikan saksi dalam kasus tersebut," tandasnya. Saat ini, kendaraan tersebut sudah diserahkan ke Kejari Berau Kalimantan Timur, untuk di jadikan alat bukti pada persidangan kasusnya di pengadilan negeri nantinya. (Red)







KALTIM, - ||

Sungguh apes, begitu barangkali nasib yang dialami oleh Pak J, seorang warga Berau, Kalimantan Timur, karena kendaraan miliknya yang disewakan tanpa dia ketahui ternyata digunakan untuk suatu kegiatan tindak kejahatan ilegal logging oleh sang penyewa.


Hal itu diketahuinya setelah ada informasi dari kerabat, kalau kendaraan yang dia sewakan kini disita dan dijadikan barang bukti tindak kejahatan kasus ilegal logging oleh kepolisian resor Berau. Padahal menurut pengakuan sang pemiliknya, kedua kendaraan yang dia sewakan itu merupakan alat usaha dia untuk mencari nafkah sehari-hari dalam menghidupi keluarga.


“Jika orang yang mempunyai mobil tidak mengetahui bahwa mobil itu akan digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka dirinya tidak dapat dihukum sebagai orang yang membantu melakukan tindak pidana,'” ujar aktifis pemerhati kebijakan hukum, Mulyono SH, saat dimintai tanggapannya melalui WA.


Lebih lanjut, Mulyono menuturkan, setelah persidangan perkara tindak pidana tersebut selesai, mobil yang jadi barang bukti biasanya akan dikembalikan kepada pemiliknya, sebagaimana yang diatur dalam *Pasal 194 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang bunyinya:*


(1) Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan agar barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dihancurkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;


(2) Kecuali apabila terdapat alasan yang sah, pengadilan menyiapkan agar bukti barang diserahkan segera setelah sidang selesai;


(3) Perintah penyerahan barang bukti dilakukan disertai tanpa syarat apapun kecuali dalam hal eksekusi pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.


Dalam perdagangan, pemilik mobil yang menyewakan mobilnya (rental mobil) kepada Terdakwa hanya dijadikan Saksi dalam kasus tersebut,” tandasnya. 


Saat ini, kendaraan tersebut sudah diserahkan ke Kejari Berau Kalimantan Timur, untuk dijadikan alat bukti pada konferensi kasusnya di pengadilan negeri nanti. (Merah)

Lebih baru Lebih lama