Sumatera Utara,* Kuasa hukum Longser Sihombing dan Imanuel Sembiring sangat menyesalkan vonis yang jatuhkan terhadap klaennya Cien Siong (43) di mana hakim tidak melihat secara luas, ketidakobjektivitas sampai saat ini keberadaan UD.Bintang Berlian milik pelindung masih sah , karena ada akte pendirian Notaris Tahun 2019.
Majelis hakim yang diketuai oleh Simon Sitorus menyatakan bahwa UD.BINTANG BERLIAN adalah divisi PT.KASP. padahal mereka berbadan hukum yang berbeda. Dan bukti RUPS dan SK memanggil karyawan Cien Siong dalam acara konferensi. hakim Simon Sitorus mengekstrak keabsahannya berserta bukti bukti pendukung yang menyatakan seorang adalah karyawan PT.KASP seperti kontrak kerja , jamsostek, dan lain-lain semua ini tidak di buktikan dalam konferensi.
Namun dalam pertimbangan hakim hari ini ,Senin (13/5/2024) semua seolah-olah meniru dari dakwaan dan fakta JPU tanpa mempertimbangkan akte UD.Bintang Berlian ataupun tidak mempertimbangkan keabsahan dari SK Pengalihan dan RUPS tersebut . Bahwa dalam Persidangan bisa di buktikan bahwa pembeli besi untuk perakitan trailer tersebut adalah penipu dan tidak pernah ada aliran dana dari PT.KASP. Semua murni dari pinjaman pribadi rekening Tjipto Amat
Dan pertimbangan gaji yang dibacakan oleh hakim , dalam perdamaian tidak ada pembuktian bahwa itu gaji dari aliran dana PT.KASP. Namun tidak tau kenapa hakim seolah berbalik dari fakta fakta selama konferensi.
Kuasa hukum sangat menyesalkan vonis 3 tahun yang dijatuhkan terhadap klaennya Cien Siong (43) di mana hakim tidak melihat secara luas,
Dipersidangan tidak dijelaskan bahwa kepemilikan sah UD Bintang Berlian tidak secara obyektif diuraikan, dan malah majelis hakim yang diketuai Simon Sitorus menyatakan bahwa UD Bintang Berlian itu seolah-olah olah satu badan hukum antara PT. kasP pihak pengadu dengan UD. Bintang Berlian. Padahal murni itu keinginannya (Cien Siong) jadi sangat kami sesalkan itu, " jelasnya.
Terdakwa merupakan karyawan dari PT KASP, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan poin poin pembelaan kami yang menyatakan bahwa penipu bukan sekali karyawan dari PT.KASP karena penipu ini punya usaha sendiri namanya UD Bintang Berlian.
Kemudian tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, yang sangat di sayangkan, Kalaupun memang penipuan ini karyawan PT.KASP mengapa hak hak ketenaga kerjaan yang lainnya tidak ada seperti ketenaga kerjaan BPJS, itu juga yang tidak mempertimbangkan majelis hakim tadi di konferensi jadi majelis hakim tidak melihat perkara ini secara umum dan luas.
Kami sesalkan bahwa klien kami mencuri besi dan klaen kami menjual besi kepada seseorang tetapi mengapa orang itu tidak ikut dilibatkan, ujar kuasa hukum Cien Siong
Kronologis awal perkara :
Pengaduan tanggal 7 Agustus 2023 di Polres Belawan, dari mana kita tau dari undangan untuk klarifikasi , tanggal 7 Agustus 2023 juga terbit surat perintah penyidikan tanpa ada disposisi Kapolres itu pelanggaran kepada perkap no.6 tahun 2019,
Kemudian tanggal 18 Agustus 2023 sudah penyelidikan,dari tanggal 7 Agustus ke tanggal 18 Agustus 2023 sudah penyidikan ini ada apa ini, mungkin penyidikan tercepat, tampak kita lihat berkasnya dari pemkos delipi penyidikan, kemudian karena ditahan ditangkap tanggal 31 Agustus 2023 kita praperadilkan tanggal 14 September 2023.
Tanggal 16 Oktober 2023 Pengadilan Negri Lubuk Pakam prapid yang ditangani oleh Hakim tunggal, Hendrawan Nainggolan dengan keputusan prapid bahwa penetapan tersangka seluruh penetapan yang berkaitan dengan tersangka yaitu SPDP kemudian SP sidik dan surat keputusan setelah penetapan dianggap tidak sah, ternyata tanggal 19 Oktober 2023 dua hari setelah bebas dari prapid. awalnya penyidik Polres Belawan memanggil izin ini dengan penambahan 2 pasal dari 374, 378 ditambah 2 pasal yaitu 372 dan 64 KUH Pidana ini menunjukkan dari awal tidak ada konseling, atau naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan mungkin diduga tidak memenuhi persyaratan.
Tanggal 17 Februari 2024 penculik ditangkap di Medan kita lihat dari hasil penangkapan ditetapkan tersangka pada tanggal 16 Februari 2024, didalam penangkapan itu Merujuk ke SP sidik jari yang lama dan SP sidik baru yang sudah dinyatakan tidak sah. Dinyatakan oleh hakim prapid, dan itu sangat melukai hukum itu sendiri, masih digunakan surat perintah penyidikan soal SPDP yang sudah di nyatakan prapid itu nampak di berkas perkara, tanggal 18 Februari 2024 ditahan tanggal 22 Februari langsung P21, P22 Kejaksaan Negeri di Labuhan Deli apakah semuanya perkara yang di layani seperti ini,"tegas Longser Sihombing *(Tim)*


