Diduga Sang Kades Karangharja Makan Gajih Buta, Jarang Masuk Kantor,





Bekasi// JurnalinvestigasiMabes.com

Sukarma Kepala Desa (Kades) Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. diduga jarang masuk kantor alias bolos. Berdasarkan Hasil investigasi di lapangan awak media JIM, pada Senin 20/05/2024.


Saat di konfirmasi salah satu warga desa Karangharja mengatakan, kepala desa Kami memang terlihat jarang masuk kantor. apalagi disetiap ada acara rapat minggon. Beliau tidak terlihat datang. tutur warga yang namanya di lindungi awak media.


Awak media JIM mencoba menjambangi kekantor Desa. benar saja sang kades Heru Sukarma tidak terlihat batang hidungnya. Hanya bertemu dengan staf diruang kerja. Kamipun mencoba bertanya kepada Salah satu staf,


" Pak kades belum masuk kantor pak. Saya tidak tau Kemana mungkin sedang ada tugas luar. Coba telpon saja kalau punya nomernya soalnya dia hp nya jarang aktif saya saja susah menghubungi dia. sering Gonta-ganti nomer jawab staf,


Lanjut kamipun langsung konfirmasi dengan kepala desa Karangharja Heru Sukarma, melalu Via WhatsApp 08571428××××, benar saja apa yang dikatakan staf desa nomor hp pun sudah tidak aktif,


Menurut undang-undang tentang kepala desa no 6 tahun 2014 tentang hak dan kewajiban kepala desa, harus mengikuti segala peraturan undang-undang tersebut. Tapi sang kades Heru Sukarma diduga telah melanggar aturan undang-undang yang sudah ditetapkan.


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 adalah ,Undang-undang yang mengatur tentang Desa.Undang-undang yang mengatur tentang Desa.Undang-undang ini mencakup berbagai Aspek seperti asas Pengaturan, Kependudukan dan jenis Desa, Pengaturan Desa,


Kewenangan Desa,penyelenggara Pemerintah Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa peraturan Desa, Keuangan Desa, dan aset Desa,Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja sama Desa, dan Lembaga lainnya.



(R)

Lebih baru Lebih lama