Disinyalir Gudang Penampungan BBM Ilegal di Jalan Balai Transmigrasi dan Tanjung Api-api Milik Oknum APH Kebal Hukum






SUMSEL, - ||

Berdasarkan hasil wawancara wartawan di lapangan, pada hari Minggu Pk.13.00 terlihat bangunan gudang yang diduga merupakan tempat penampungan atau penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berlokasi di JL. Balai Transmigrasi Lorong Hikmah dekat Palembang, Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang Sumatera Selatan yang disinyalir milik seorang oknum APH inisial 'IS'.


Menurut informasi, oknum tersebut bertugas di Talang Kelapa. Terkait bisnis BBM ilegalnya itu, disinyalir sudah cukup lama beroperasi dan menjalankan aktivitasnya. Namun ironisnya, tidak pernah tersentuh oleh hukum. 


Boleh jadi, oknum APH tersebut merasa kebal terhadap hukum yang berlaku karena ada kerja sama alias setor upeti sehingga merasa paling hebat. Faktanya, di lapangan bisnis ilegalnya masih berjalan mulus dan bahkan sang oknum tersebut diketahui memiliki dua gudang penyimpanan.


Berdasarkan informasi, gudang kesatu disebutkan berlokasi di Jln Balai Transmigrasi Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Sementara gudang kedua disebutkan berada di belakang cucian mobil menuju ke Jln. palembang- tanjung api-api, kebun bunga, kecamatan sukarami, kota palembang. 


Berdasarkan pasal-pasal dan UU yang terlampir pada berita acara, perbuatan oknum itu dapat dijerat dengan UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang menyatakan, bahwa; setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan izin tanpa usaha hilir migas, tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,- (lama pulu miliar rupiah).


Sedangkan bagi yang melakukan penyimpanan pada usaha Hilir tanpa izin penyimpanan dari pemerintah, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,-(tiga puluh miliar rupiah). 


Sedangkan dalam pasal lainnya disebutkan, bahwa; setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil makanan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,(enam puluh miliar rupiah) . 

IL/km

Lebih baru Lebih lama