Jurnalis dan Pekerja Media Gelar Demo Didepan Gedung DPR-MPR Tolak Revisi UU Penyiaran*






JAKARTA, - ||

Sejumlah jurnalis dan pekerja media menggelar demo penolakan revisi UU Penyuaran di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Mereka memberikan pernyataan sikap terkait demo tersebut.


“Kami yang terdiri dari organisasi profesi, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi di Jakarta, dengan tegas menuntut pembatalan seluruh pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan menyatakan serta berekspresi,” kata kondisi massa aksi, dalam keterangan persnya tertulis, Senin (27/5-2024).


Para pendiri Pers menyatakan, menolak pasal yang memberikan kewenangan berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran. Sebab, pasal tersebut berpotensi digunakan untuk menyensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.


Kedua, kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap independensi media. Ini dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam menyampaikan informasi kepada publik,


Ketiga, massa menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini, selanjutnya, akan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.


Keempat, kami menuntut Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk segera melakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal permasalahan tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil.


Kelima, massa mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers. Massa tersebar ke seluruh elemen seperti jurnalis, sejarawan, aktivis, dan masyarakat luas untuk tetap waspada dan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers,” tandasnya.*(Red)*



Sumber: Rilis

(Keterangan Pers)

Lebih baru Lebih lama