Bekasi, jurnalinvestgasimabes.com. 16/5/ 2024. Ramainya pemberitaan media massa perihal pematokan sawah seluas kira kira 14 hektar di Desa Bantarsari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi yang di Kuasakan Lurah Aktif almarhum ke pihak Adang Johan bersama Pihak KOTI MPC Kabupaten Bekasi pun bergulir dan menuai polemik.
Menurut kubu dari pihak Adang Johan bersama KOTI MPC Kabupaten Bekasi bahwa apa yang sudah dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur dalam surat kuasa yang diamanatkan oleh Lurah Aktif almarhum sebelum meninggal dunia.
"Saya jelaskan di sini, Kami dari KOTI MPC Kabupaten Bekasi bukan oknum Ormas, bukan oknum preman. Legalitas Kami jelas dan syah di mata hukum, jangan sembarang bikin pemberitaan tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Kami menekan dengan adanya pemberitaan media dengan mengatakan _"dugaan oknum Ormas dan oknum preman",_ ditegaskan Kami bukan oknum Ormas apalagi oknum preman, legalitas KOTI MPC Kabupaten Bekasi syah di mata hukum bahkan Kelembagaan Kami Tercatat dalam Kemendagri " tuturnya.
(NOTO LIMBAD)