Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Lagi Terkait Perkara Komoditas Timah






JAKARTA, - ||

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik ​​pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Jumat (31/5- 2024), memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.


Adapun ke 3 Saksi yang diperiksa yakni, inisial:

1. KD selaku Adik Ipar Tersangka HM.

2. RS selaku Adik Ipar Tersangka HM (suami dari Saksi KD).

3. Tersangka BN selaku Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Saksi orang ketiga diperiksa terkait dengan penyidikan, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.


Pemeriksaan Saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. *(FC-Goest/H-KA)*

Lebih baru Lebih lama