Lagi, Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah*




JAKARTA, - ||

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik ​​pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Selasa (28/5-2024), memeriksa 4 (empat) orang saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.


Adapun ke 4 orang yang diperiksa berinisial:

1. PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa.

2. RP selaku Asisten Pribadi dari Istri Tersangka HM.

3. SMD sebagai Sekretaris Divisi Pengamanan PT TimahTbk.

4. HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.

 

Keempat orang Saksi diperiksa terkait dengan penyidikan, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.


Pemeriksaan Saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. *(FC-Goest/H-KA)*

Lebih baru Lebih lama