Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Tingkat Sekolah Dasar Tahun 2024 - 2025






Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024 - 2025 berdasarkan petunjuk sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia adalah sebagai berikut untuk PPDB dilakukan secara bold dan luring , secara daring untuk sekolah yang internetnya cukup mampu.

Untuk Sekolah Dasar Negeri 37 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat sekolah dasar mengikuti ketentuan atau persyaratan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin mengacu pada surat keputusan sekjen Kemendikbudristek Republik Indonesia ,hal tersebut dikatakan Idris ketua panitia penerimaan siswa baru pada Sekolah Dasar Negeri 37 Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin .

Adapun syarat utama PPDB umur minimal 6 tahun terhitung kelahiran tahun 2018 ,seandainya masih kurang sebulan atau dua bulan dan anak tersebut sudah bisa membaca dan menulis harus membawa surat keterangan dari psikolog.


Frans Lemansari (JIM)

Lebih baru Lebih lama