Jakarta Pusat - Kepolisian mengerahkan sebanyak 296 personel gabungan guna mengamankan unjuk rasa beberapa elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
“Dalam rangka pengamanan unsur aksi masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI, kami melibatkan sejumlah 296 personel gabungan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin (27/5/2024)
Personil gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait nantinya akan ditempatkan di sejumlah titik sekitar gedung DPR/MPR RI.
Selain itu, pengamanan juga dilakukan untuk mengantisipasi dengan menyiapkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan dan mencegah massa aksi masuk ke dalam kawasan DPR/MPR RI.
Sedangkan penutupan atau perpindahan arus lalu lintas di sekitar DPR/MPR RI bersifat situasional. Susutyo menyebutkan, rekayasa arus lalu lintas akan ikut melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan.
“Jumlah massanya sekitar 200 orang, kita lihat nanti jumlah massanya, bila nanti di depan DPR/MPR RI massanya cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka arus lintas yang akan mengarah ke depan Gedung DPR/MPR akan bergerak,” ujar Susatyo.
Selain itu, Susatyo mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.
Susatyo juga mengimbau kepada para koordinator lapangan (Korlap) dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memanggil massa.
“Lakukan unjuk rasa dengan damai, tanpa paksaan, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang akan melintas di depan Gedung DPR/MPR RI,” ucap Susatyo.
Lebih lanjut, Susatyo menyebut personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya.
“Personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata, semua perintah dan kendali dari saya sebagai Kapamwil (Kepala Pengamanan Wilayah). Hormati dan hargai saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya dimuka umum dengan humanis dan profesional,” jelas Susatyo.
Adapun aksi ini merupakan upaya bersama untuk menyuarakan keluhan terhadap regulasi yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, serta tuntutan pembatalan pasal-pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyusunan.