SERANG, - ||
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial J yang merupakan Kepala Desa (Kades) Babakan, terkait dengan kegiatan pembebasan lahan di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Adapun Kepala Desa Babakan tersangka J diduga menerima sekitar kurang lebih Rp. 735.000.000, dimana uang itu merupakan akumulasi lahan seluas 150 Hektar dari kurun waktu 2012 s/d 2023. Sedangkan untuk lokasi yang diduga situ, hanya 25 hektar atau sekitar Rp. 125.000.000. Uang tersebut diberikan oleh JP (selaku tim izin lahan), dimana merupakan ”uang administrasi” atau ”uang kopi” untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan tujuan agar proses izin lahan tidak macet dan proses dapat berjalan lancar. Dengan kata lain, untuk mempercepat proses penghematan lahan dari pihak Kepala Desa.
Adapun pemberian uang dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kemajuan pembebasan lahan. Uang sejumlah Rp. 735.000.000,00 tersebut antara lain digunakan untuk Pembangunan kantor desa, juga untuk staf kantor desa dan operasional desa serta untuk keperluan pribadi dari Kepala Desa Babakan atas nama tersangka J.
Perbuatan tersangka J melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan terpencil selama 20 (dua puluh) hari, termasuk mulai tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang.*(FC-Goest)*

