Diduga Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah, Bendahara Desa Sukorejo Nganjuk Ditetapkan Jadi Tersangka







JurnalisInvestigasimabes.com | Nganjuk - Polres Nganjuk menetapkan bendahara Desa Sukorejo, berinisial BP, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa yang menghebohkan.


BP diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hasil lelang Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2021 yang mencapai miliaran rupiah, yang sebelumnya juga menyeret mantan Kepala Desa Sukorejo, AS.


Berbeda dengan AS yang diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi secara langsung, BP diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai bendahara desa untuk membantu AS dalam mengalirkan dana tersebut ke rekening pribadi AS.


"BP diduga berperan penting dalam mengalirkan dana hasil lelang TKD ke rekening pribadi AS. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang," ungkap AKBP Muhammad, Kapolres Nganjuk, saat konferensi pers, Rabu (12/6/2024).


Lanjut Kapolres, BP menggunakan sebagian dana hasil korupsi, senilai Rp 94,8 juta, untuk membeli aset tanah.


Tanah tersebut kini telah disita oleh Polres Nganjuk sebagai barang bukti.


Namun, jumlah ini hanyalah sebagian kecil dari total dana yang diduga dikorupsi, yang mencapai miliaran rupiah.


"Untuk membeli tanah, sekarang tanah kami sita," jelasnya.


Penetapan BP sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus korupsi dana desa yang telah berlangsung sejak lama.


Sebelumnya, mantan Kepala Desa Sukorejo, AS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


Keduanya kini menanti proses persidangan lebih lanjut.


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.


Masyarakat berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.


Sebelumnya Polres Nganjuk menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PAD hasil lelang TKD di Desa Sukorejo tahun 2021 dan tahun 2022 senilai Rp 1 miliar.


Tersangka itu tidak lain adalah Kades Sukorejo berinisal AS.

AS diduga menggunakan uang hasil lelang untuk kepentingan pribadinya.


Oleh tersangka AS, dana PAD hasil lelang TKD tersebut diduga digunakan untuk membiayai kegiatan di luar APBDes atau kata lainnya untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan sebagian besar kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang didanai PAD tidak dilaksanakan, kata Kapolres AKBP Muhammad. Kini nasib AS pun juga sama dengan BP.(Team red)

Lebih baru Lebih lama