Pemkab Nagan Raya Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan Rp755 Juta Bagi Santri dan Mahasiswa Berprestasi






Suka Makmue - Media Jurnal Investigasi Mabes 


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya Provinsi Aceh telah mengalihkan bantuan biaya pendidikan tahun anggaran 2024 bagi santri dan siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk komitmen dan kepedulian pemerintah daerah dalam rangka mendukung peningkatan sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Nagan Raya.


Adapun jumlah bantuan yang disalurkan tahun 2024 sebesar Rp755.750.000 yang diberikan kepada 476 siswa dan 117 siswa yang mendaftar pada tahun 2023 lalu dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti berprestasi di bidang akademik dan berasal dari keluarga kurang mampu.


“Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap pendidikan generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa di Kabupaten Nagan Raya,” ujar Pj. Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas., AP., S.Sos., M.Si., Sabtu (29/6/2024).


Ia berharap dengan penyaluran bantuan biaya pendidikan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya dapat memotivasi para santri dan siswa untuk terus belajar dan berprestasi.


“Semoga bantuan ini dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi anak-anak kita, santri dan mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu,” imbuh Pj Bupati Fitriany Farhas.


Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya, T. Jonh Merly Betra, S.STP., M.Si menjelaskan bahwa bantuan biaya pendidikan tersebut disalurkan secara langsung kepada penerima melalui transfer ke rekening bank masing-masing. 


“Besar bantuan yang diterima oleh santri sebesar Rp1 juta per orang, sedangkan bagi siswa bervariasi tergantung tingkat pendidikan yang ditempuh, mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp5 juta per orang,” ungkap Jonh Merly.


“Untuk D-3 kabupaten sebesar Rp1.700.000, D-3 provinsi Rp2.000.000, S-1 luar provinsi Rp3.000.000, S-1 provinsi Rp2.500.000, S-1 kabupaten sebesar Rp2.250.000, S-2 luar provinsi Rp5.000.000, S-2 provinsi Rp4.000.000,” urainya.


Sebagai informasi, bahwa mulai tahun 2024, seleksi pendaftaran dan penyaluran bantuan biaya pendidikan bagi santri dan mahasiswa berprestasi menjadi kewenangan Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya, setelah sebelumnya ditangani oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Nagan Raya.(my,-uj)

Lebih baru Lebih lama