Impor dan Praktek Perdagangan Satwa Dilindungi Marak, Haris Azhar: Justru Karena Ada Praktek Umbar Ijin Konservasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)"*








JAKARTA, - ||

Baru-baru ini, publik sontak dibuat ternganga oleh postingan Tjioe Rudy Tiawarman sang pemilik Pet Shop Pet Ministry di Jalan Dr Wahidin 90 Semarang Jawa Tengah. 


Pasalnya, Rudy dengan terang-terangan telah memposting video berdurasi sekitar satu menit yang menampilkan dirinya tengah menjajakan anakan harimau kepada publik.


Namun postingan tersebut akhirnya dihapus, juga akun Instagramnya juga sudah tidak ada, setelah Tjioe Rudy dipanggil dan diperiksa jajaran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Jateng.


Dari hasil pemeriksaan yang diketahui, ternyata anakan Harimau tersebut dari jenis Harimau Benggala, bukan Harimau Strowbery seperti yang disampaikan Rudi di dalam videonya.


Rudy pun lalu mengaku, kalau Harimau tersebut hasil penangkaran milik konglomerat ternama berinisial RBT yang belakangan juga dikaitkan dengan keterlibatan dalam kasus Tambang Timah yang telah merugikan negara senilai Rp 271 Trilyun.


Berdasarkan informasi, BKSDA Jabar juga sudah memeriksa penangkaran Harimau milik RBT yang terletak disebuah vila mewah nan luas dan tertutup di wilayah kawasan Puncak Bogor hingga Sukabumi Jawa Barat.


Guru Besar IPB yang juga pakar Konservasi Prof. DR. Ir Hadi Alikodra dan DR. Dr. Budi Riyanto SH. MSi. Apu yang juga mantan Inpektorat Jendral KLHK justru menyikapi, bahwa untuk kepemilikan ijin Konservasi pemeliharaan satwa liar yang dilindungi, terutama jenis binatang buas Harimau tidak bisa serta merta diberikan. 


“Untuk kepemilikan ijin Konservasi memelihara satwa liar yang dilindungi, terutama jenis binatang buas Harimau tidak bisa serta merta diberikan,” ungkapnya, Kamis (13/6/2024).


Terlebih lagi, ia pun tertarik Siapa yang memberi ijin? Siapa yang diberi ijin? Untuk kepentingan apa ijin diberikan?!


“Satwa pembohong apa lagi yang Appendix I terlebih jenis binatang buas, tidak bisa serta merta diberi ijin import atau pemeliharaan, apa lagi tabungan,” jelasnya. 


Tanggapan terkait kasus ini, pun disampaikan oleh Haris Azhar Aktifis Hak Asasi Manusia, yang mencakup perijinan yang tersebar. Menurutnya penyampaian ijin itu kontroversial,

seolah-olah dengan adanya ijin, satwa dapat dikuasai di luar habitatnya.


"Masalahnya paska ijin dikeluarkan, pemantauan lemah karena ijin marak. Belum lagi ada masalah, siapa yang ikut memberikan ijin keluar tersebut? Untuk kepentingan apa ijin diberikan?" ungkapnya, Minggu (16/6/2024).


Menurutnya, Indonesia dikepung rejim 'ijin' mulai dari tambang, perkebunan, kaki lima, pencalonan kepala negara, hingga Satwa. 


Ibaratnya ada ijin, sudah adil dan etis. Padahal, ijin hanya kamuflase atas ketidak adilan. Kondisi satwa liar yang dikuasai dan diperjualbelikan di luar habitatnya semakin banyak dan terkurung. 


Semakin terlihat, Negara hanya sekedar menjadi produsen ijin, bukan menjaga habitat. Padahal, ini adalah tugas utama negara!" tandas Haris. *(FC-Goest)*

Lebih baru Lebih lama