IRONIS LPM DESA PANTAI BAKTI TIDAK TRANSPARAN DIDUGA MARKUP ANGGARAN RUTILAHU




Kabupaten Bekasi -jurnalinvestigasiMabes.com || Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, sedang gencar-gencarnya merealisasikan program rutilahu untuk membantu masyarakat tidak mampu, akan menjadikan rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni, dengan anggaran 20 juta per rumah.minggu 16 juni 2024.


Namun ironis pada pelaksanaan program rutilahu di Kampung Kedung bokor RT. 004RW. 003 Desa Pantai bakti Kecamatan Muara gembong, Kabupaten Bekasi. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Tidak transparan kepada penerima manfaat sehingga diduga Ketua (LPM) terindikasi korupsi.



Menurut keterangan seorang tukang untuk pengiriman bahan material sudah selesai semuanya, tinggal menunggu pembangunan rumah tidak layak huni selesai, Di katakannya kalau (ES) sebagai penerima manfaat tidak pernah menerima bon belanja bahan-bahan material dari Ketua LPM, penerima manfaat hanya mencatat jenis jenis bahan materi yang diterimanya.


" saya habis 7 juta uang saya sendiri ,untuk beli kusen pintu dan jendela serta nambah beli batu herbal,saya cuman ada catatan ,bukan bon dari material ,habis berapa dan belanjaannya apa apa saya tidak tahu,cuman saya catat di buku ini.yang saya liat sh, Bata hebel 6 kubik, bata merah 2 ribu, buat pondasi , kalau kayu tau dah kayu nya mah kayu Meranti ge 12 potong 8 ama 5/10, ya di pakai itu ge kalau yang lain udah banyak yang nambah, kalau keramik kalau di pikir secara logikanya itu duit tukang bahasanya kan gitu, yang duit murni itu kan 17500,000 (Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), kata nya,saya cuma,n tahu datang barang namanya duit saya belom pernah pegang.


Keluguan ketidaktahuan penerima informasi manfaat tentang program rutilahu, diduga di manfaatkan oleh Ketua LPM, yang dengan sengaja tidak memberikan bon belanja bahan-bahan material sebagai alat bukti pembelian atau penerimaan belanja.


Sehingga penerima manfaat tidak bisa mengetahui berapa jumlah anggaran yang di terimanya apakah sudah sesuai yaitu sebesar 17500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), juga harga masing-masing bahan matrial yang diterima nya, apakah harga sesuai pasaran atau sebaliknya harga yang sudah di naikan oleh Ketua LPM. 


Dalam hal ini Ketua LPM diduga tidak transparan sebagai penyelenggara program rutilahu. Transparansi sangat penting dalam penyelenggaraan kelembagaan karena merupakan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang bersifat terbuka bagi masyarakat mulai dari proses perencanaan kebijakan.


Ulah nakal Ketua LPM Desa Pantai Bakti tidak patut dijadikan contoh, karena akan berdampak buruk dan dapat merugikan masyarakat yang tidak mampu menerima manfaat program rutilahu, yang berakibat merugikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi. Kepada pihak terkait Disperkimtan agar segera memancarkan kinerja LPM nakal tersebut.


Sementara Ketua LPM Desa Pantai Bakti saat di datangi kerumahnya sulit untuk di temuinya, di hubungi lewat pesan singkat WhatsApp tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan.


(Roan)

Lebih baru Lebih lama