Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika








JAKARTA - Kamis 20 Juni 2024, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana menyetujui 2 (dua) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika. 


Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu: 


1. Tersangka Yunus Adi Saputra dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka lewat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  


2. Tersangka Anca Adrians als Anca bin Jainuri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melintasi Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal Ketiga 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  


Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap Tersangka yaitu:


Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan menggunakan metode kenali tersangka Anda, 


Tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);


Tersangka tidak pernah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);


Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban dilindungi narkotika, atau penyalah guna narkotika;


Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; 


Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.


Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Asas Dominus Litis Jaksa


(Fer-6)

Lebih baru Lebih lama