JAM-Pidum Prof.Dr.Asep Nana Mulyana Menerima Audiensi Duta Besar Republik Islam Iran Untuk IndonesiaYang Mulia Mohammad Boroujerdi








Jakarta - Pada hari Senin (24/06/2024) bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Lantai 2, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Yang Mulia Mohammad Boroujerdi dalam rangka mengirimkan informasi terkait penanganan perkara Kapal MT Arman 114 berbendera Iran.


Duta Besar Republik Islam Iran menyampaikan permohonan agar Kejaksaan RI dapat mengupayakan penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa bermaksud untuk mengintervensi prosesnya. 



Tak hanya itu, pihak Kedutaan Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia juga menyampaikan permohonan agar Kejaksaan RI dapat mengawali proses penyerahan barang bukti hingga dapat diterima dengan baik oleh Mahkamah Agung.


Selain itu, Duta Besar Republik Islam Iran juga menuturkan bahwa sistem hukum di Indonesia merupakan sistem hukum yang adil, tegas dan transparan. Oleh karena itu, Kedutaan Besar Republik Islam Iran menaruh kepercayaan tinggi terhadap proses hukum di Indonesia, termasuk penanganan perkara terhadap Kapal MT Arman 114 berbendera Iran di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam.



Atas pernyataan itu, JAM-Pidum mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan atas penghormatan Yang Mulia Boroujerdi terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia dan kepercayaannya terhadap Institusi Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum.


“Kami akan terus menjaga kepercayaan itu agar sistem hukum di Indonesia, termasuk aparat penegak hukumnya selalu melindungi semua pihak. Sama halnya dengan perkara lain, tugas Jaksa selalu menempatkan diri untuk tidak berpihak dalam proses penyidikan hingga proses kriminalisasi,” ujar JAM-Pidum.


Mengenai penanganan perkara Kapal MT Arman berbendera Iran, JAM-Pidum menjamin Kejaksaan akan melindungi hak-hak pemilik kapal bila akan menyaksikan dan mengawali proses konferensi. Kejaksaan akan memfasilitasi dan memenuhi hak-hak Terdakwa dengan catatan setiap proses konferensi menjadi kewenangan penuh dari pengadilan.


Selain itu, JAM-Pidum menyampaikan Kejaksaan akan mempertimbangkan masukan dari Kedutaan Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia yang mewakili sikap atau pernyataan resmi pemerintah Iran terkait perkara tersebut. Di sisi lain, Kejaksaan akan berupaya secara maksimal melalui porsi kewenangan Jaksa dalam proses penyusunan dakwaan dan tuntutan.


“Kami selalu bekerja dengan penuh kecermatan dan ketelitian, dan kami juga mengoptimalkan pengalaman kami dalam menangani perkara yang menjadi atensi pemerintah negara lain melalui duta besarnya,” imbuh JAM-Pidum.


Audiensi tersebut juga turut dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol beserta jajaran, Legal Department pada Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran Ansari, Tabatabaei dari Organisasi Pelabuhan dan Maritim, Asisten Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Ali Pahlevani, dan pemilik Kapal Arman 114 Mehdi Yousefi.

 

(Merah)

Lebih baru Lebih lama