Kecewa Merasa Dibohongi Tahanan Kasus Penimbunan BBM Minta Perkaranya Diangkat Kembali*







LINGGA, KEPRI, - ||

"Saya merasa kecewa dengan kedua belah pihak, karena saya merasa sudah dibohongi mereka dengan surat perjanjian yang di tanda tangani bersama berdasarkan saran Penyudik pada waktu itu. Padahal keduanya sebagai pihak 1 dan 2, saat tandatangan pun di Saksikan oleh Saksi Ramadhan. Terkait kasus ini, waktu itu saudara Yusril sudah dijadikan DPO oleh pihak kepolisian, tapi lucunya orangnya ada di tempat. 


Untuk itu, saya berharap kepada pihak penegak hukum, agar mengangkat kembali kasus ini dari awal kembali. Karena kedua orang yang bertanda tangan sebagai pihak pertama dan pihak kedua itu, sudah mengingkari isi dari surat pernyataan dan perjanjian yang tandatangan mereka diatas materai. Bahkan mereka kini berada di Dabok Singkep, saudara Yusril di Desa Sungai Buluh, sedangkan saudara Amirudin berada di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat”.


Begitulah curahan hati yang dipenuhi oleh kekecewaan dan kesedihan, dari seorang laki-laki bernama Rizal yang diketahui kini tengah mendekam di tahanan menjalani status sebagai tahanan kasus penimbunan BBM yang melibatkan dirinya pada tahun 2023 silam.


Dikesempatan berbeda, saat dimintakan tangggapan, komentar dan opini, Maruli Siahaan Ketua Umum

LSM-DERAS geram dan merasa prihatin atas penanganan pihak APH diwilayah Kepolisian Daerah Kepulauan Riau terkait kasus tersebut. 


Maruli mendesak Polda Kepulauan Riau (Kepri), untuk segera menangkap ke 2 orang pelaku lainnnya yang jelas-jelas bagian dari kejahatan dan juga terlibat kasus penimbun minyak solar BBM Nelayan itu. 


Pasalnya, menurut Maruli Siahaan, kedua orang tersebut patut segera keluar dari lapangan dan atau tempat persembunyian mereka di mana pun berada. Lantaran diduga kuat, telah melanggar Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi :

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar”. 


Bukan hanya itu, kedua orang tersebut juga telah melakukan kejahatan ingkar janji melawan hukum, yakni; dengan sengaja membuat surat pernyataan akan menanggung dan membantu keluarga Rizal. Tapi kenyataannya justru seperti sengaja mengorbankan orang tuanya, untuk memasang badan menjalani hukuman, namun tanpa merealisasikan janjinya yang menyatakan siap menjamin dengan memberikan Rp.3 jt / bulan kepada keluarga Rizal," pungkas Maruli. 


Tentunya pihak Kepolisian sebagai APH yang membawa institusi marwah, diharapkan tidak terus membiarkan oknum polisi yang nakal menciderai tupoksi insan bhayangkara. Sungguh miris, sebab ulah para penjahat keluarga Rizal tersebut sekarang terlantar dan hanya mengandalkan dagangan gorengan untuk memenuhi nafkah sehari-hari mereka. *(FC-Goest/MS)*

Lebih baru Lebih lama