Kejagung Periksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas*







JAKARTA, - ||

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik ​​pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (12/6-2024), memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. 


Adapun ke 10 orang itu adalah:

1. MA selaku Pensiunan Karyawan PT Antam Tbk.

2. MHD selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor/Senior Manager Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2015 s/d 2017 PT Antam Tbk.

3. PRW selaku General Manager Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk periode April 2022 s/d saat ini.

4. APA selaku Manajer Keuangan UBPP LM PT Antam Tbk periode Desember 2014 s/d 31 Maret 2015.

5. IM selaku Treasury Manager PT Antam Tbk periode 2018 s/d saat ini.

6. MAK selaku Kepala Biro Perdagangan dan Jasa UBPP LM PT Antam Tbk.

7. ML selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010 s/d 2011.

8. IW selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2019.

9. YTN selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2022 s/d saat ini.

10. FR selaku General Trading & Manufactory Senior Officer UBPP LM PT Antam Tbk.


Kesepuluh orang Saksi tersebut diperiksa terkait penyidik ​​perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.


Pemeriksaan Saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. *(FC-Goest/H-KA)*

Lebih baru Lebih lama