JAMBI, - ||
Bertempat di ruang Adhyaksa Media Center Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur (Arnold Saputra Hutagalung, SH, MH) didampingi Kasi PB3R Kejari Tanjab Timur (Anggi Anggala Triwira, SH., MH), Kasi Intelijen Kejari Tanjab Timur (Bambang Harmoko, SH., MH) dan diikuti oleh para awak media serta para pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Senin tanggal 10 Juni 2024 jam 11.45 WIB s/d Selesai, telah melaksanakan Kegiatan Pengembalian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) pada BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Timur An. Terpidana Arsuatman Arsyad, S.Ag., M.Ag.
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. Print-259/L.5.18/Ft.1/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmn tanggal 08 Mei 2024, dengan amar putusan :
1. Menyatakan pelaku Arsuatman Arsyad, S.Ag., M.Ag tidak terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Membebaskan terdakwa karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
3. Menyatakan pelaku kejahatan Arsuatman Arsyad, S.Ag., M.Ag terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
4. Menjatuhkan pidana terhadap pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan Denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 574.717.051,- (lima ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima puluh satu rupiah) dengan ketentuan apabila penjual tidak membayar Uang Pengganti dalam kurun waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar Uang Pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
6. Menetapkan masa penahanan terdakwa yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
7. Menetapkan penahanan tetap ditahan;
8. Menyatakan barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 899.306.231,- (Delapan seratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus enam ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah) Dirampas untuk negara dengan cara diserahkan kepada yang berhak kepada pihak BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
9. Menetapkan agar penipuan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Pelaksanaan kegiatan pengembalian barang bukti tersebut, dilaporkan berjalan dengan tertib, aman dan lancar. *(Merah)*