Meski Sudah Dilakukan Sidak Polisi Warung Tramadol Pinggir Jalan Bojonggede-Citayam Ternyata Buka Kembali*







DEPOK, - ||

Sempat tutup usai di sidak Polisi, dan pemberitaan media, warung kamuflase yang menjual obat-obatan keras golongan G tanpa izin-edar diwilayah Bojonggede-Citayam, tepatnya di sisi Jl. Raya Desa Bojongbaru Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ternyata dikabarkan sudah mulai beroperasi kembali.


Disadur dari beberapa media, dan berdasarkan info dari hasil penyelidikan tim media di titik lokasi, pada Selasa siang (21/5-24) lalu, disebutkan kalau benar adanya penampakan warung tersebut yang kembali ramai datangi sejumlah orang terutama dari kalangan anak remaja.


Menurut pengakuan si penjaga warung, inisial “R”, di akui kalau warung tersebut baru kembali buka karena sebelumnya sempat menutup dengan alasan barang kosong dan adanya pemberitaan di beberapa media online.


“Kita cuma jual dua macam bang, Tramadol dan Hexymer,” beber penjaga warung saat di konfirmasi.


'R' juga sempat menyebutkan nama seseorang berinisial 'A' yang disebutkannya bertugas sebagai korlap di warung kamuflase itu.


Sebelumnya sebagaimana berita yang beredar, ramai jadi perbincangan 'Publik' terkait warung penjual obat keras alias obat-obatan terlarang golongan G di wilayah hukum Polsek Bojonggede, yang salah satunya adalah warung kamuflase di jalan Raya Bojonggede-Citayam, Desa Bojongbaru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu.


Atas ramainya pemberitaan media, rupanya langsung di respon oleh pihak Polsek Bojonggede, Polres Metro Depok. Bahkan kepada tim awak media, Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson W.L, SH, MM melalui chat WhatsApp nya, juga telah mengirimkan bukti berupa berkas laporan dan foto tembusan ke Kapolres Metro Depok kalau sudah dilakukan dengan menyertakan pengecekan ke TKP secara langsung. 


Dibawah ini, adalah isi dari surat laporan tersebut:


Kepada Yth : Kapolres Metro Depok

Dari : Kapolsek Bojonggede.


Tembusan:

1. Wakapolres Metro Depok

2. Kabag Ops Polres Metro Depok

3. Kasat Reskrim Polres Metro Depok.


Perihal: Laporan Medsos Tentang Peredaran Obat Keras Obat Keras G sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Assalamualaikum wr wb, Selamat siang Komandan KSPKT, PAWAS, dan Piket Reskrim melaporkan pada hari ini Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 15.30 WIB melakukan cek TKP diduga tindak pidana Peredaran Obat Keras Obat Keras G:


1). DASAR:

Laporan Medsos

2). WAKTU dan LOKASI KEJADIAN:

Minggu, 12 Mei 2024 sekira jam 15.30 WIB, di Warung Jl. Raya Kincir Desa Bojongbaru Kec. Bojonggede Kab. bogor.

3). KRONOLOGI:

* Ada nya laporan dugaan peredaran obat keras Golongan G tanpa resep dokter atau ilegal di media sosial piket reskrim, SPKT dan Samapta cek tkp Warung Jl. Raya Kincir Desa Bojongbaru Kec. Bojonggede Kab. bogor. Namun setelah di cek warung tersebut dalam kondisi tutup.

4). TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN:

* Mendatangi TKP

* Mendata Saksi-saksi

* Mendokumentasi

9). ANGGOTA YANG MELAKSANAKAN Kegiatan:

– PIKET RESKRIM

– PIKET SPKT

– PIKET SAMAPTA

(Dokumentasi Terlampir)


Demikian yang dapat dilaporkan.

KAPOLSEK BOJONGGEDE

KOMPOL ROBINSON W. L. SH. MM.


Demikian isi surat yang dikirimkan melalui chat WhatsApp, oleh Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson W. L, S.H., M.M. kepada wartawan yang isinya merupakan laporan dan foto ke Kapolres Metro Depok.


Namun ironis, selang beberapa hari kemudian ternyata warung kamuflase tersebut sudah kembali buka. Tentunya dengan hal ini, bisa saja menimbulkan opini miring ditengah publik terkait keseriusan pihak penegak hukum dalam melakukan tugas yakni penindakan secara tegas terhadap para penjual obat keras tersebut.


Dibeberapa tempat, fenomena bebas beredarnya penjualan obat-obatan terlarang golongan G yang menyasar anak-anak remaja kita yang merupakan notabene sebagai generasi penerus bangsa juga sudah meramaikan pemberitaan media massa. 


Seperti yang pernah diberitakan Jurnal Investigasi Mabes, di wilayah Sawangan Depok, orang tua dan masyarakat bahkan sempat sampai turun langsung untuk melakukan tindakan tegas. Lantaran disebut-sebut, laporan mereka belum juga ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum.


Hingga berita ini ditayangkan, Maruli Siahaan inisiator Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) yang juga seorang pemerhati hukum dan lingkungan turut menyatakan keprihatin terkait fenomena tersebut. Bahkan bisa jadi memunculkan dugaan sepertinya bisnis 'racun mental' terhadap anak bangsa ini terkesan ada pembiaran alias seperti 'dipelihara'. 


Pasalnya, menurut dia setiap kali ada laporan warga yang kemudian diproses APH, warung pun kemudian tutup untuk beberapa lama. Namun ujung-ujungnya, tetap saja kemudian warung tersebut terlihat kembali melakukan operasionalnya.


Maruli Siahaan menegasikan, sebagaimana hukum yang berlaku, siapapun pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana. Hal itu, sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman pidananya penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. 


"Selain itu juga dapat dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," tandas Maruli Siahaan, lnisiator Forum Wartawan Independen Nusantara diakhir paparan. *(TIM/Red)*

Lebih baru Lebih lama