Jurnalinvestigasimabes.com|| Aceh Barat, 28 juni 2024 Tepat nya pada pukul 14:21 WIB terlihat iring-iringan Alat berat menuju lokasi pertambangan emas ilegal yang terdapat di daerah tutut.
Kegiatan tambang emas ilegal dengan menggunakan alat berat berupa Excavator sudah sngat marak terjadi, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan serta lingkungan yang sangat serius.
Berbeda halnya jika dibandingkan dengan pencarian emas mendulang secara manual, sehingga segiatan tersebut masih dapat ditolerir.
Tambang emas ilegal tidak hanya merugikan lingkungan dan masyarakat, tetapi juga merugikan daerah serta negara.
Dikarenakan sektor pertambangan adalah sektor pemanfaatan sumber daya alam yang dapath meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta daerah.
Aktivitas pertambangan yang ideal harus menerapkan prinsip penambangan yang baik dan benar (good mining practice). Sebab ada lingkungan yang harus dijaga supaya meminimalisir kerusakan yang terjadi oleh aktivitas pertambangan.
Untuk itu, sebuah penambangan harus memiliki izin menjalankan usaha dan beroperasi sesuai dengan standarisasi pengelolaannya.
Namun sejauh ini pemerintah seperti menutup mata terhadap semua pertambangan ilegal yang berada di Aceh Barat yaitu pantee cermen - Reungeut serta Tutut.
Ketidak pedulian pemerintah serta aparat keamanan membuat para pelaku tambang emas ilegal menjadi leluasa, sehingga sampai menggunakan Alat berat Excavator.
Wajar saja jika Masyarakat Aceh Barat pada umum nya menganggap pemerintahan saat ini sngat lemah sehingga tidak mampu mengawasi sisi-sisi daerah nya sendiri, ataukah pemerintah juga ikut terkendali oleh sebagian oknum pelaku tambang..(pandangan masyarakat)
Jurnalinvestigasimabes.com
Tim/pratama


