Lombok Barat, NTB - jurnalinvestigasimabes.com Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat berhasil menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Dusun Melase, Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam penangkapan ini Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, SH, memimpinnya langsung, Sabtu (15/6/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, sering terjadi transaksi dan pesta narkotika di rumah AN di Dusun Melase.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami dari Tim Opsnal Narkoba Polres Lombok Barat segera menuju lokasi yang dimaksud,” ungkap Kasat Resnarkoba, Jumat (21/6/2024).
Pada saat tiba di TKP, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku tak terduga berinisial (IA).
“Dalam penangkapan ini, dua warga setempat menjadi saksi selama penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan komunikasi,” jelasnya.
Barang Bukti yang Ditemukan di TKP pada saat penggeledahan penggeledahan oleh anggota, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik, transparan, berisi 4 poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian 9 klip plastik transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit HP android merk Realme Note 50 warna abu-abu.
Selain itu juga mengamankan satu unit HP android merk Oppo warna gold, satu unit HP kecil merk Nokia warna biru. Termasuk sebuah tas pinggang warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 170.000 yang ditemukan di dalam tas. Total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah 13,73 gram.
Setelah selesai penculikan pelaku beserta barang bukti yang didapat Tim langsung beralih ke tempat yang ke dua Guna Utuk menindak lanjuti atau melakukan Pengembangan di Lokasi Kedua.
Setelah melakukan penggeledahan di TKP pertama, Tim Opsnal Narkoba Polres Lombok Barat melakukan pengembangan dan mendatangi rumah pelaku tak terduga (IA) di salah satu Kelurahan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
“Namun, dari penggeledahan di lokasi kedua ini, kami tidak menemukan barang bukti tambahan,” imbuhnya.
Menurut keterangan tersangka (IA), pada hari Sabtu (15/6/2024), sekitar pukul 18.00 WITA, ia berkunjung ke rumah (AN). Dengan tujuan menggunakan dan menjual sabu,” jelas AKP I Nyoman Diana.
Ketika tersangka sedang duduk di berugak (gazebo tradisional) sekitar pukul 20.10 WITA, Polisi datang dan langsung mengamankannya.
“Setelah menghadirkan Saksi dari warga setempat, kami melakukan penggeledahan badan dan berugak, serta menemukan barang bukti narkotika tersebut,” imbuhnya.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, SH, menyampaikan komitmennya untuk anggota peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Barat.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi berharga sehingga operasi ini dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Penggerebekan di Dusun Melase ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Lombok Barat.
Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kerjasama antara polisi dan masyarakat dalam memberantas narkoba.
Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkotika di masa mendatang.
( Rian01 )