Polri Janji Akan Berantas Judi Online dan Lakukan Penegakan Hukum*






JAKARTA, - ||

Mabes Polri memberikan asistensi dalam penyidikan kasus polisi wanita (Polwan) Briptu Fadhilatun Nikmah, membakar suaminya yang juga seorang polisi di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Santiko, berjanji akan komitmen untuk memberantas judi online di tengah-tengah kehidupan masyarakat. 


Melalui UU Harkamtibmas, Polri akan melakukan perlindungan, pelayanan sekaligus Penegakkan hukum. Tentunya Polri dalam hal ini, secara fungsi Bareskrim adalah salah satu sub Satker daripada Polri yang melakukan proses Penegakkan hukum.


“Dimana UU Harkamtibmas, perlindungan pengayoman, dan pelayanan tentu juga ada Penegakkan hukum,” beber Brigjen Trunoyudo, Selasa (11/6-2024), didepan para wartawan.


Dijelaskan Trunoyudo, langkah Bareskrim adalah melakukan penindakan hukum jika terjadi Kamtibmas. Tujuannya adalah untuk memberi rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.


Langkah-langkah setiap penegakkan hukum, tentu akan dilakukan oleh Bareskrim dalam melihat adanya gangguan Kamtibmas yang ditimbulkan atau dimunculkan karena adanya gangguan nyata yang sifatnya kejahatan,” tegas Trunoyudo.


Sebelumnya ramai diberitakan, insiden pembakaran terjadi di garasi rumah dinas Aspol Mojokerto pada Sabtu (8/6), sekitar pukul 10.30 WIB. Aksi polwan membakarnya suaminya ini gegara cekcok masalah gaji ke-13 yang berkurang banyak. Korban sempat dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo karena menderita luka bakar sekitar 96% dan akhirnya meninggal dunia.


Briptu Fadhilatun Nikmah yang membakar suaminya, gegara cekcok masalah gaji ke-13 yang berkurang banyak sebab kegilaan judi online sang suami, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini Briptu Fadhilatun dikabarkan telah ditahan dan terjerat pasal KDRT. *(FC-Goest)*



Sumber:

Humas Polri

Lebih baru Lebih lama