Lombok Timur, NTB - Jurnalinvestigasimabes.com Pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WITA. Korban mengendarai sepeda motor seorang diri dari arah S4 Denggen menuju arah selatan Mulut Batu, sesampainya di depan Puskesmas Denggen ada sebuah sepeda motor yang menyerempet korban dari arah kiri dari belakang.
"Pengendara motor itu berboncengan dan salah satu dari mereka (yang membonceng) korban kenal mukanya tapi tidak tahu namanya. Saat motor pelaku melintas di depan korban, kata korban, pelaku ingin menyapa korban agar korban tidak merasa curiga.
Namun ternyata pelaku yang sedang menunggangi kuda-kudaan tersebut tiba-tiba merampas HP yang sedang dipegang di tangan kiri korban. Setelah berhasil merampas HP tersebut, pelaku mengancam korban dengan ketapel dan mendahului korban untuk melarikan diri. Kemudian korban berteriak karena merasa HP miliknya telah diambil, kemudian korban langsung mengejar dan menabrak motor pelaku sehingga korban dan pelaku sama-sama terjatuh dan kemudian massa berdatangan.
“Setelah mendengar teriakan korban, masyarakat langsung bergegas datang dan menyangga korban yang saat itu terjatuh bersama pelaku penjambret. Tanpa basa-basi lagi masyarakat langsung menari ke arah pelaku yang menculik kedua orang tersebut dan pada saat itu juga. Kali ini diadili karena massa sudah geram karena sudah terlalu sering terjadi penjambretan di tempat itu, hingga sepeda motor tersangka dibakar.
Kejadian semakin memanas, masyarakat semakin geram dengan perbuatan kedua pelaku saat diadili. Tak lama kemudian, anggota Polsek Selong Kota Polres Lombok Timur langsung datang menenangkan masyarakat agar tidak terjadi tindakan anarkis lagi. Anggota Polsek Kota Selong, Lombok Timur, langsung menangkap kedua terduga pelaku. Mobil Gunawan lolos dari amukan massa dan langsung membawa pelaku ke Polsek Lombok Timur.
Dalam kejadian tersebut, Kapolsek Selong Kota
IPTU ABDUL HADI, SH membenarkan kejadian tersebut, saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Selong Kota menyampaikan kepada awak media, kami langsung menangkap dua orang yang diduga pelaku yaitu - (RY), umur 81 tahun beralamat : Montong, Tanggi Sakra Timur.
- ( RD ), 19 tahun, alamat : Montng Tanggi Sakra Timur. Kedua pelaku langsung kami amankan di Polres Lombok Timur untuk menghindari amukan massa, tutupnya.
Biro NTB : (Rian01)