Tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya 1X24 JAM berhasil menangkap satu orang Pelaku Curanmor








Nagan Raya - Media Jurnal Investigasi Mabes


Tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya Provinsi Aceh dibantu Tim opsnal Subdit III Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu orang pelaku curanmor di kabupaten setempat.


Pelaku yang berinisial CA (31) asal Sumatera Utara ini di tangkap di kawasan Kopelma Darusalam Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh Jum,pada 21 Juni 2024.


Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim IPTU Vitra Ramadani menjelaskan,peristiwa itu terjadi pada senin 17 Juni 2024 siang.


Peristiwa berawal pada saat Fredi (37) yang merupakan seorang mandor yang tengah melakukan pekerjaan membuat rumah dinas TNI di Desa Jeuram.


Kemudian pada hari Senin Tanggal 17 Juni 2024 sepeda motor miliknya hilang dibawa kabur OTK.


“Atas kejadian korban tersebut melaporkannya ke Polsek Seunagan pada 20 Juni,” kata IPTU Vitra.


IPTU Vitra menambahkan, berdasarkan laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.


“Dari hasil penyelidikan, hanya membutuhkan waktu 1x24 jam tim menemukan informasi keberadaan dan langsung pengamanan pelaku di Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh,”lanjutnya


Setelah ditangkap, CA (31) langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyudikan.


Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh polisi antara lain satu Unit Sepeda Motor vario, satu buah STNK, Satu Unit Handphone Merk OPPO dan Satu buah jam tangan.


Sementara dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.(my-uj)

Lebih baru Lebih lama