*Ulasan Jaksa Agung RI Pada Orasi Ilmiah Pengukuhan Profesor Kehormatan Prof. Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH, MH*








JAKARTA, - ||

Bertempat di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jumat (28 Juni 2024), Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin hadir dan memberikan ulasan orasi ilmiah pada Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukomono, SH, MH


Pada kesempatan itu, Jaksa Agung berkesempatan untuk mengulas orasi ilmiah yang disampaikan oleh JAM-Pembinaan yang berjudul “Mewujudkan Kewenangan Pusat Sebagai Bagian Sistem Peradilan Terpadu di Bawah Kewenangan Kejaksaan sebagai Upaya Optimalisasi Pemulihan Aset.


“Suatu kebanggaan dan kehormatan bagi saya untuk mengulas orasi ilmiah yang telah disampaikan oleh Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH, MM, MH Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi dan mendukung gagasan yang disampaikan dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia, ujar Jaksa Agung.


Menurut Jaksa Agung, judul orasi ilmiah yang diangkat sangat aktual dan relevan dengan perkembangan hukum di Indonesia. 


Sebagaimana kita ketahui, praktik korupsi hampir merasuki setiap lini kehidupan dan selalu berulang meskipun telah melakukan pemberantasan tanpa henti. Padahal, beberapa instrumen penegakan tindak pidana korupsi yang tersedia di Indonesia sudah dalam tataran komprehensif dan telah dilakukan secara masif oleh setiap lembaga penegak hukum termasuk Kejaksaan.


Namun demikian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa instrumen-instrumen pemberantasan korupsi tersebut menunjukkan masih kurang ampuh dalam pemberantasan korupsi. 


Hal tersebut ditunjukan dengan kenyataan saat ini bahwa kejahatan rasuah tidak mengalami penurunan, bahkan ada indikasi peningkatan.


“Hal tersebut menandakan bahwa upaya represif yang dilakukan dalam penegakan hukum tidak cukup. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah perbaikan sistem secara sinergi dan komplementer dalam optimalisasi pencegahan dan pencegahan khususnya dalam hal pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi,” papar Jaksa Agung.


Jaksa Agung juga memaparkan, bahwa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi sudah sedemikian masif, yang membuat negara Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat korupsi paling tinggi di dunia. Hal itu sejalan dengan mengembalikan keuangan negara dari para pelaku korupsi yang tidak ingin mengembalikan barang bukti tindak pidana lain.


Di sisi lain, pelaksanaan tindak pidana korupsi oleh Institusi Kejaksaan sudah maksimal dalam upaya pengembalian kerugian negara. Hal tersebut ditenggarai dengan keberhasilan Kejaksaan mengungkap dan menangani kasus-kasus korupsi besar seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Dana Talangan Bank Century, Asuransi Jiwasraya dan Asabri, dan yang terbaru Korupsi Tata Kelola Timah yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun.


Upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kewenangan mendasar yang dimiliki oleh Kejaksaan adalah melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.


Oleh karena itu, parameter keberhasilan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi juga tercatat dengan jumlah pengembalian keuangan negara yang besar. Pada tahun 2023, total pengembalian aset yang dilakukan oleh Kejaksaan mencapai Rp4.467.944.903.697 (empat triliun empat ratus enam puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).


“Kapasitas tersebut menunjukkan bahwa peran lembaga kejaksaan dalam hal pendataan aset dalam sistem peradilan pidana terpadu menjadi sangat krusial, baik ditinjau dari kesejahteraan negara sampai dengan naiknya derajat penegakan hukum Indonesia khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi,” tandas Jaksa Agung.


Jaksa Agung mengungkapkan, bahwa salah satu tantangan terbesar dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi adalah proses penyertaan aset yang berada di luar Indonesia. masalah terbesar para penegak hukum dalam mengejar aset yaitu diperlukannya perizinan birokrat yang membuat penegakan hukum menjadi lambat.


“Perlu kita cermati bersama, dalam proses penegakan hukum pro justicia berdasarkan hukum acara, Kementerian Hukum dan HAM tidak mengambil bagian di dalamnya, sehingga hal ini menjadi kendala bagi Kementerian Hukum dan HAM karena tidak mengetahui secara rinci substansi kasus posisi suatu kasus padahal mereka diposisikan sebagai otoritas pusat perampasan aset, hal ini pada akhirnya berdampak pada terhambatnya proses perampasan aset,” beber Jaksa Agung.


Dalam konteks kewenangan Otoritas Pusat, Jaksa Agung memandang idealnya kewenangan tersebut akan optimal apabila berada pada lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam proses penyelesaian suatu perkara pidana.

Oleh karena itu, agar proses pelaksanaan aset dapat dilakukan secara efektif dan optimal, yang penting bahwa Kewenangan Pusat dilaksanakan oleh Kejaksaan, mengingat Kejaksaan merupakan satu-satunya instansi pelaksana hukuman pidana (eksekutif ambtenaar).


Jaksa Agung juga beranggapan, bahwa pandangan ini sejalan dengan gagasan yang telah disampaikan oleh Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH, MM, MH, yang mendorong otoritas pusat sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang berada di bawah kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.


“Solusi yang ditawarkan ini dapat menjadi pendorong percepatan penanganan perkara, khususnya dalam penelusuran dan perampasan aset yang berada di luar negeri serta pada akhirnya dapat memperkuat sistem peradilan di Indonesia,” tutur Jaksa Agung.


Menutup ulasannya, Jaksa Agung atas nama pribadi maupun selaku pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia mengucapkan selamat atas Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH, MM, MH


“Semoga dengan amanah yang diemban dapat terus memberikan kerja nyata dan karya nyata bagi kemaslahatan hukum di Indonesia,” pungkas Jaksa Agung. *(FC-Goest/H-KA)*

Lebih baru Lebih lama