Sumsel investigasimabes Jumat,12Juli 2024
Terkait masih ada temuan tempat lokasi gudang minyak BBM yang ilegal di desa Talang taling Kecamatan gelumbang kabupaten muara Enim dan
adapun Tempat keberadaan lokasi gudang tersebut sudah cukup lama beroperasi dan beraktivitas yang dimiliki bernama Fajri sebagai kepala pengurus lokasi gudang tempat
minyak BBM ilegal tersebut dan diduga mafia minyak BBM ilegal tersebut kebal terhadap hukum faktanya di lapangan masih membuka usaha bisnis ilegal yang tidak memiliki badan izin usaha yang
resmi dari pihak pemerintahan yang terkait dan adapun dugaan tempat usaha bisnis ilegal tersebut di bakingi oleh Oknum-oknum anggota dan premanisme yang bermain di balik layar dan adapun pasal-pasal
UU yang dilampirkan di berita acara tersebut berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha tanpa
izin usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,-(limapulu miliar rupiah)
dan yang melakukan penyimpanan pada usaha Hilir tanpa izin setiap orang yang melakukan penyimpanan dari pemerintah, di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,-(tiga puluh miliar rupiah)
dan setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,-(enam puluh miliar rupiah).
Red