Jurnal Investigasi Mabes
KAB BANDUNG - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan petikan keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa bagi 270 kepala desa se-Kabupaten Bandung di Hotel Sutan Raja, Soreang, Selasa (2/7/2024).
Perpanjangan masa jabatan bagi 270 kepala desa di Kabupaten Bandung ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan ada sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setelah terbitnya regulasi tersebut. Diantaranya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa.
"Secara normatif, jabatan kepala desa sebelumnya adalah 6 tahun dengan masa jabatan 3 periode. Namun setelah berlakunya regulasi tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya menjabat 2 periode," ujar Bupati Dadang Supriatna.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu mengucapkan selamat dan juga mengingatkan para kepala desa harus bersyukur karena masa jabatan mereka ditambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal tersebut, kata Bupati, berbeda dengan regulasi masa jabatan Bupati hasil pilkada 2020.
"Kalau kepala desa masa jabatannya ditambah jadi 8 tahun. Kalau saya, masa jabatan 5 tahun dikurangi menjadi 3,5 tahun sesuai UU 10 Tahun 2016. Jadi para kepala desa harus bersyukur," ujar Bupati sambil tertawa.
Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa, Dadang berharap para kepala desa dapat meningkatkan kinerjanya lebih profesional. Oleh karena itu, Kang DS mendorong para kepala desa untuk senantiasa membangun inovasi sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat.
Bupati juga meminta para kepala desa untuk kembali meluruskan niat bekerja karena Allah dan mengabdi untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa masing-masing.
"Dan yang paling utama, saya minta para kepala desa, bantu berikan pelayanan yang utama dan terbaik bagi masyarakat," jelas Kang DS, sahabat karib Bupati Bandung.
Kang DS juga berharap para kepala desa melaksanakan lima fondasi pembangunan yakni peningkatan SDM yang memahami digitalisasi, memperbaiki dan meningkatkan big data, kajian penelitian dan pengembangan, organisasi yang kuat dan solid serta kelima manajemen keuangan yang baik dan transparan.
"Sebagus apapun programnya, kalau tanggung jawab keuangannya tidak jelas, maka urusannya dengan APH, berurusan dengan BPK atau Inspektorat. Jangan sampai terjadi," ungkap Kang DS.
Bupati Bedas secara khusus juga menginstruksikan agar kepala desa fokus menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah. Diantaranya adalah persoalan angka stunting, kemiskinan ekstrim hingga persoalan sampah.
"Pak Presiden dalam Rakornas menginstruksikan angka stunting maksimal 14 persen. Angka miskin ekstrim juga harus nol dan sangat prioritas. Terus masalah sampah harus selesai," beber Kang DS.
Sementara itu, keynote speaker yang juga Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan momentum perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah waktu untuk memperbaiki kekurangan dan momentum untuk menorehkan prestasi di masa depan.
"Desa harus menjadi subjek pembangunan, bukan lagi penonton. Ini adalah kesempatan bagi Bapak/Ibu kepala desa untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat," ujar Cucun sambil tersenyum.
Cucun yang juga Ketua Panja Tim Transfer Keuangan Daerah juga berharap dana desa dan anggaran lainnya yang digelontorkan ke desa dapat benar-benar bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
"Insya Allah saya tidak akan berhenti membawa program-program untuk Kabupaten Bandung khususnya, agar Kabupaten Bandung merasakan program-program yang ditetapkan di Jakarta. Mari bangun Indonesia dari pinggiran," ungkap jebolan Pesantren Cipasung Tasikmalaya ini.(**)( Endang R)