Kejati Kalbar Bantah Tidak Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Mark-up Atas Pembelian Lahan Oleh Bank Kalbar*








PONTIANAK, - ||

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penyelidikan terkait pembelian tanah atau bidang tanah oleh Bank Kalbar yang diduga terjadi dugaan mark up anggaran. Diduga pada kasus tersebut, ada keterlibatan salah satu anggota DPRD Provinsi Kalbar berisial P.


"Perkara tersebut betul-betul saat ini sedang dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Kalbar, perkara dimaksud masih dalam tahap penyidikan, dan sedang ditangani penyidik ​​Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar I Wayan Gedin Arianta.


Wayan membantah kalau Kejaksaan Tinggi Kalbar tidak melakukan penyelidikan dan bungkam terkait kasus itu. Hingga saat ini, ia mengungkapkan Kejaksaan telah meminta keterangan beberapa orang terkait hal tersebut. Ia menyimpulkan, proses investigasi tersebut masih berlangsung, di mana penyelidik akan mengumpulkan bahan keterangan yang dapat mengungkap peristiwa pidana, serta menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari dugaan tindak pidana kasus yang dilaporkan tersebut.


"Dan terkait adanya pemberitaan, bahwa; disamping terkait laporan pembelian tanah ada juga pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana kehutanan terhadap P, hingga saat ini juga Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar belum menerima SPDP baik dari Penyidik ​​Polda ataupun PPNS, yang memang memiliki kewenangan investigasi dan penyidikan kasus tersebut," terangnya. 


Wayan juga menegaskan, bahwa; Kejaksaan pasti akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, apabila menemukan unsur tindak pidana yang dilanggar pada suatu kasus.


''Proses hukum pasti akan tetap berjalan sepanjang ditemukannya suatu peristiwa pidana dan ada dua alat bukti permulaan yang cukup," tegasnya.*(FC-Goest H-KA)*

Lebih baru Lebih lama