KETERLALUAN : PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB) MULAI TIDAK MENGHARGAI PEMERINTAH DAERAH DENGAN MELAKUKAN PELANGGARAN HAULING.








Jurnalinvestigasimabes.com||

Meulaboh-Aceh Barat, Jum'at 12 Juli 2024  Terlihat banyak nya mobil angkutan Batu bara yang melintasi Jalan Letnan Mubin serta Jalan Nasional dan seterusnya melewati jembatan besi(JEMBES).



Aktivitas Hauling Batu bara tersebut dilakukan pada malam hari, tepatnya jam 10 malam sampai dengan selesai.




Hauling yang dilakukan oleh PT.AJB melewati beberapa Desa, salah satunya Desa Gampoeng Darat.

Melalui keuchik(Kepala Desa) Gampoeng Darat Zainal Abidin yang dikonfirmasi via whatsApp memberikan keterangan nya. 



pada saat itu Keuchik Gampoeng Darat Zainal Abidin menjawab, bahwa sebelumnya pihak perusahaan Agrabudi Jasa Bersama memanggil semua Kepala Desa yang Desanya dilewati kendaran pengangkut Batu bara(hauling). Setelah itu Perusahaan memberikan Dana kompensasi sebesar 5 Juta untuk setiap Desa yang jalan nya dilalui mobil angkutan batu bara.



Kompensasi sebesar 5 Juta tersebut untuk jangka waktu satu Bulan,ucapnya kepada awak media melalui via whatsApp. Namun saat dipertanyakan mengenai izin hauling, Zainal Abidin mengakui tidak melihatnya dan tidak juga diperlihatkan oleh pihak perusahaan.


Yang sangat disesalkan adalah kerusakan yang terjadi pada jalan yang digunakan untuk hauling tidaklah ringan. Serta tidak ada kemampuan bagi aparatur Desa dalam memperbaiki kerusakan jalan nasional apalagi dengan dana kompensasi 5 juta dari perusahaan. 



Namun Pada akhirnya kerusakan pada jalan umum atau jalan lintas tersebut sudah pasti akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memperbaikinya.



Dinas perhubungan Aceh Barat Dodi Bima Saputra saat dikonfirmasi melalui telepon via WhatsApp, cuma hanya mengatakan TUNGGU SEBENTAR sebelum akhirnya terputus secara tiba-tiba.



Tidak hanya sampai disitu, awak Media jurnalinvestigasimabes.com juga mengkonfirmasi DISHUB terkait melalui pesan singkat whatsApp namun sayangnya tidak mendapati jawaban balasan(feedback) dari pihak terkait.



Jauh sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat(DPRK) telah melarang aktivitas hauling yang menggunakan jalur perkotaan. Karna Hauling batu bara tersebut akan menyebabkan kerusakan pada lingkungan akibat tonase yang tidak sesuai SOP. 



Tidak cuma sekedar merusak lingkungan atau Jalan perkotaan saja, hauling batu bara juga menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat.



Hirupan udara yang terpapar oleh debu batu bara sangat berbahaya pada proses pernafasan, yang menyebabkan sesak pada pernafasan serta penyakit lainnya dan bahkan kematian.


Jurnalinvestigasimabes.com

Tim/M.yunus

Lebih baru Lebih lama