Ketua IPK Pancur Batu dan Anggota Tidak Diborgol Jaksa Saat Masuk Ke Ruang Sidang, Kuasa Hukum Minta Aswas Turun Tangan

 






*Sumatera Utara -Medan,* Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam diduga mengistimewakan lima tersangka penganiayaan dan kerusakan mobil truk PT Key Key di Kecamatan Pancur Batu, Kab, Deliserdang, Sumatera Utara. 


Hal itu terungkap saat lima terdakwa Ketua IPK Pancur Batu berinisial DS dan empat anggotanya hendak memasuki ruang sidang di PN Lubuk Pakam, Senin (15/7/2024) siang.


Kelima terdakwa ini tampak dikawal petugas jaga, namun mereka tidak di borgol. Selanjutnya disusul oleh kelompok pemuda yang mengenakan pakaian IPK.


Kuasa hukum korban, Suhandri Umar SH menegaskan bahwa itu bentuk keistimewaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.


"Kami minta agar Aswas (Asisten Pengawas) Kejaksaan Tinggi Sumut mengawasi kasus ini. Memeriksa jaksa yang menangani kasus ini," ungkapnya.


Kemudian, Umar pun mengaku bahwa Jaksa terkesan memiliki kepentingan dalam kasus ini. Sebab, dua laporan kecelakaan dan kerusakan yang terjadi pada waktu dan tempat yang berbeda. Tetapi penanganannya menjadi satu hal.


"Kami menduga kasus ini terkesan istimewa. Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mencari keadilan," terangnya.


Sebagaimana diketahui, lima terdakwa ini dihadirkan dalam sidang agenda menghadirkan kesaksian yang meringankan terdakwa.


Informasi yang diperoleh media, kelima terdakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon pada 1 Maret 2024 sekitar pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.


Ivan dianiaya di dekat kantor IPK dan Simon dianiaya di dekat kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melakukan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key. *(Tim)*


*Teks ​​foto: terdakwa kelima memasuki ruang sidang tanpa diborgol.(Istimewa)*

Lebih baru Lebih lama