NAGAN RAYA (Waspada): Sejumlah masyarakat mendatangi kantor Bupati Nagan Raya mempertanyakan terkait pemberhentian sementara Nanang Darun Dana dari jabatan sebagai Kades Paya Udeung, Senin (15/7)
Dari pantauan, sejumlah masyarakat tampak membentang spanduk bertuliskan penolakan penunjukan Plh dan Plt Kaded Paya Udeung yang ditunjuk camat beberapa waktu lalu.
Sejumlah perwakilan masyarakat itu diterima langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Nagan Raya, Ardhimartha untuk dilakukan mediasi di ruang kerja sekda.
Dalam mediasi tersebut turut hadir Sekda Ardhimartha, asisten I, Kadis DPMGP4 Damharius, Kabid Samsul Bahri, Camat Seunagan, Kasat Intel Polres Nahan Raya, Kasatpol PP dan WH, Saiful Bahri. Sementara dari masyarakat turut hadir Tuha Peut, dan tokoh masyarakat.
Sekda Ardhimartha melalui Kepala Dinas DMPGP4 Nagan Raya, Damharius mengatakan, telah menampung aspirasi dari sejumlah masyarakat terkait pemberhentian Keuchik Gampong Paya Udeung.
Ia menjelaskan, pemberhentian sementara Nanang Darun Dana sebagai Kades Paya Udeung terkait pemberhentian aparatur deda yang tidak sesuai dengan aturan.
Menurutnya, pemberhentian aparatur desa yang dilakukan Kades Nanang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 dan perbup nomor 3 tahun 2020.
"Atas dasar itu, pemkab Nagan Raya menunjuk Plt Kades kepada Yusran untuk menjalankan roda pemerintahan desa," ungkapnya
Damharius menyebutkan, terkait pemberhentian sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana di atur pada pasal 26 ayat 4 dalam melaksanakan sebagaimana di maksud pada ayat 1 kepala desa berkewajiban bahwa menanaati dan mernegakkan peraturan perundang-undangan.Maka juga dalam pasal 28 ayat 1 kepala desa yang tidak melakdanakan krwajiban yang di maksud dalam pasal 26 ayat 4 dan pasal 27 di kenai sanksi adminisyrasi berupa teguran lisan dan teguran tertulis dan selanjutnya ayat 2 dalam hal sanksi administrasi sebagaiman di maksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan pembetherntian,"sebutnya
Kita sudah lakukan mediasi dan bahkan sudah kita dengar bersama, untuk pengaktifan kembali Kades definitif ini akan kita lakukan setelah plt menyelesaikan tugasnya," jelasnya yang di saksikan Sekda
Semenatra Ketua Tuha Peut Paya Udeun Agustiadam hasil mediasi ini kami tetima, dalam artian Kades dapat di kembalikan dan itu yang kami harapkan kepada Pemerintah,"harapnya
Karena kedatangan kami ke Kantor Bupati untuk dapat memperjelas dan mendengarkan penyebab pemberhentian kades, dan setelah dilakukan mediasi dengan yang bersangkutan kami dapat menerimanya.Yang penting ini dapat singkron dan sejalan dengan pemerintah Nagan Raya agar kedepan tidak ada lagi dalam desa kejadian seperti ini,"tutup Ketua Tuha Peut Agus (b22)
Masyaraka Desa Paya Udeun mendantangi ke kantor Bupati terkait pemberhentian Kades, Senin (15/7).
Perwakilan masyarakat saat merlakukan mediasi dengan Pemkab Nagan Raya di sambut Sekda Ir H.Ardimartha,Senin (15/7).(Suci Mulia R.)

