OKNUM DPRD OKU TIMUR DIDUGA MELANGGAR ATURAN MERANGKAP DUA JABATAN OkuTimur. Ketua DPD IWO-I IHSAN EFENDI SMK Muhammadiyah Tawang Rejo di Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur diduga dikepalai seorang anggota DPRD Kabupaten Oku Timur Drs Markum, terlihat dari data dapodik sekolah merangkap dua jabatan. Padahal di dalam aturan sudah jelas bahwa, seorang anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR. Drs Markum tercatat sebagai anggota DPRD kabupaten Oku Timur sementara jabatan kepala sekolah di nilai jabatan struktural yang tidak boleh di pegang oleh seorang anggota dewan. Larangan tersebut sesuai dengan UU RI nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yaitu bagian ke-13 pasal 400 ayat (2). Di situ tertuang jelas bahwa, anggota DPRD Kabupaten ataupun kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat mulai di lembaga pendidikan swasta,akuntan publik, konsultan,advokat ,atau pengacara ,notaris dan pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan wewenang dan tugas serta hak sebagai anggota DPRD. Apa yang dilakukan Drs Markum terbilang pelanggaran berat. Sebab, meski SMK Muhammadiyah Tawang Rejo lembaga pendidikan swasta, sekolah setempat juga mendapatkan dana BOS yang sumber anggarannya berasal dari pemerintah. Karena itu, pihaknya meminta BK menjalankan fungsinya dengan baik. “Dalam pasal 400 ayat (2) tersebut, tertulis jelas kalau sanksinya adalah pemberhentian sebagai anggota dewan. Makanya, kami minta agar BK menjalankan amanat yang tertuang sebagaimana dalam UU,” Ketua IWO-I OKU TIMUR IHSAN EFENDI.. ( Tim 9 )









OkuTimur. Ketua DPD IWO-I IHSAN EFENDI  

SMK Muhammadiyah Tawang Rejo di Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur diduga dikepalai seorang anggota DPRD Kabupaten Oku Timur Drs Markum, terlihat dari data dapodik sekolah merangkap dua jabatan. 

Padahal di dalam aturan sudah jelas bahwa, seorang anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR. 


Drs Markum tercatat sebagai anggota DPRD kabupaten Oku Timur sementara jabatan kepala sekolah di nilai jabatan struktural yang tidak boleh di pegang oleh seorang anggota dewan.


Larangan tersebut sesuai dengan UU RI nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yaitu bagian ke-13 pasal 400 ayat (2).


Di situ tertuang jelas bahwa, anggota DPRD Kabupaten ataupun kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat mulai di lembaga pendidikan swasta,akuntan publik, konsultan,advokat ,atau pengacara ,notaris dan pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan wewenang dan tugas serta hak sebagai anggota DPRD. 


Apa yang dilakukan Drs Markum terbilang pelanggaran berat. Sebab, meski SMK Muhammadiyah Tawang Rejo lembaga pendidikan swasta, sekolah setempat juga mendapatkan dana BOS yang sumber anggarannya berasal dari pemerintah. Karena itu, pihaknya meminta BK menjalankan fungsinya dengan baik.


“Dalam pasal 400 ayat (2) tersebut, tertulis jelas kalau sanksinya adalah pemberhentian sebagai anggota dewan. Makanya, kami minta agar BK menjalankan amanat yang tertuang sebagaimana dalam UU,” Ketua IWO-I OKU TIMUR IHSAN EFENDI.. ( Tim 9 )

Lebih baru Lebih lama