Parah!! Program PTSL di Babelan Diduga Dijadikan Praktek Pungli









Bekasi -

JurnalinvestigasiMabes.com

Program sertifikasi tanah gratis atau yang disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diduga telah disusupi praktik pungutan liar (Pungli). Rabu, (24/07/2024).


Dugaan praktik pungli program Tanah Sistemetis Lengkap (PTSL) ini terjadi di Desa Uripjaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.


Pasalnya, Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan oleh pemerintah Pusat dan  mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, disinyalir belum berjalan sebagai mestinya.


Padahal program ini guna menekan biaya pembuatan sertifikat tanah bagi seluruh masyarakat, terutama ekonomi bawah.


Hal tersebut diungkapkan warga Desa Uripjaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Dirinya mengeluhkan lantaran besarnya biaya pembuatan sertifikat (PTSL) tersebut yang besarannya  mencapai Rp.ratusan ribu per-bidang tanah.


Menurutnya bahwa pembuatan sertifikat PTSL sangat memberatkan dan diduga menjadi ladang bisnis serta pungli oleh oknum aparat desa setempat. Dan diduga telah menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.


"Ya, bang Sebetulnya program PTSL ini sangat bagus, namun Program Pemerintah Pusat tersebut terkesan dijadikan ajang bisnis bagi oknum aparat desa untuk mencari keuntungan pribadi,"kata warga yang enggan disebutkan namanya.


Dia juga mengatakan, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri  menegaskan bahwa biaya pemuatan sertifikat (PTSL) untuk wilayah Kabupaten Bekasi sebesar Rp150 ribu perbidang, sehingga menurutnya peraturan tiga menteri dan Perbup itu telah diabaikan.


Hingga berita diterbitkan Ketua (PTSL) Desa Uripjaya belum bisa dikonfirmasi.


R(TIM)

Lebih baru Lebih lama