Kabupaten Bekaski
jurnalinvestigasiMabes.com
BPD: Pada hari ini telah dilaksanakan upacara pelantikan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode tahun 2024. Acara pelantikan dan pengukuhan ini berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat, di lapangan Pemda Kabupaten Bekasi Selasa 9/7/2024.
Badan Permusyawaratan Desa yang baru ini akan bertugas untuk mengemban amanah dalam mengelola dan memajukan potensi desa. Mereka dipilih melalui mekanisme musyawarah dan mufakat untuk menjamin representasi yang adil dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat desa.
Dalam Perayaannya, Rohmatulloh Desa Setialaksana"
menyampaikan harapannya agar BPD yang baru dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi. "Kami berharap BPD yang baru ini mampu menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan bersama serta menginisiasi program-program pembangunan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa," ujarnya.
Selain itu, proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD ini juga dilakukan oleh seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor, sebagai bentuk realisasi UU No. 4 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa masa keanggotaan BPD adalah 8 Tahun.
Acara pelantikan dan pengukuhan ini berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat gotong royong, mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan desa yang lebih baik.
ROAN