LUBUK SIKAPING, SUMBAR, - ||
Bertempat di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kamis (4/7-2024), Pk. Pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan Sidang Tuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Pasaman, yakni; Sobeng Suradal, SH,MH, Ilza Putra Zulfa, SH, Diyani Faudila, SH, Agus Salim, SH.
Perkara Narkotika Jenis sabu ini, bermula dari Penangkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar pada tanggal 15 November 2023, bertempat di jalan Raya Lintas Sumatera Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.
Berdasarkan hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Yogi, Saksi Fatha beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar, di dalam sebuah Mobil Daihatsu Xenia warna Silver BA 1033 LS telah ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik bening yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna biru dongker yang digunakan oleh terdakwa M. Zikri pgl Riko bin Zulkifli, dan 1 (satu) unit HP android merek oppo warna biru dongker beserta simcard Axis dengan nomor 083840317927 digenggaman tangan sebelah kanan terdakwa Guntur Hasibuan pgl Guntur Bin Joni Hasibuan, dan 1 (satu) unit Hp Android Merek Samsung warna silver beserta simcard telkomsel dengan Nomor 081239598406 digenggaman tangan sebelah kiri Terdakwa Muhammad Ridwan Pgl Iwan Bin Muis.
Setelah ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut benar-benar milik terdakwa dan masih ada lagi 1 (satu) paket besar Narkotika Jenis Sabu yang di Bawa oleh Rahman Bin Darmawi (penuntutan terpisah), yang dibawa menggunakan Jasa Transportasi Bus ALS. asal medan tujuan bukittinggi. Atas keterangan Terdakwa Guntur tersebut, pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 12.30 WIB, bertempat di daerah Palupuh Kabupaten Agam, Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penangkapan terhadap Rahman Bin Darmawi di dalam Bus ALS tujuan Bukittinggi dan ditemukan 1 (satu) paket besar narkoba jenis Sabu yang dibungkus plastik Teh Cina warna Hijau merk Guanyin Wang yang disimpan dalam tas warna Hitam.
Setelah dilakukan penimbangan terhadap paket dengan hasil 1 (satu) paket besar, diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klim warna bening ditimbang tidak dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat bersih 885,11 (delapan puluh lima koma sebelas) dan 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti, dari Badan POM RI Padang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening dengan berat bersih 885,11 (delapan puluh lima koma sebelas) dan 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram yang disita dari terdakwa Guntur Hasibuan Pgl Guntur Bin Joni Hasibuan, dkk, adalah Metamfetamin Positif (+) narkotika Golongan I (Lampiran No. Urut 61 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman, maka untuk penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman.
Sebagaimana Fakta fakta yang ditemukan dalam persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng, Suradal, SH,MH, Ilza Putra Zulfa, SH, Diyani Faudila, SH, dan Agus Salim, SH, meyakini bahwa terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan Tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terhadap fakta fakta tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa secara terpisah dengan amar tuntutan sebagai berikut :
1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN, terdakwa 2 MUHAMMAD RIDWAN Pgl IWAN Bin MUIS dan terdakwa 3 M.ZIKRI Pgl RIKO Bin ZULKIFLI bersama saksi RAHMAN Pgl. RAHMAN masing-masing berupa pidana mati.
2. Menyebutkan barang bukti berupa :
1) 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis sabu yang dalam plastik warna bening, dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;
2) Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM Padang seberat 0,2851 (nol koma dua delapan lima satu) gram.
3) 1 (satu) buah celana jeans warna biru;
4) 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna krem beserta Simcard Telkomsel nomor 082169406226;
5) 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi BA 1033 LS;
6) 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna Silver beserta Simcard Telkomsel nomor 081239598406;
7) 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna biru dongker beserta Simcard Axis nomor 083840317927;
8) 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik teh warna hijau merk Guanying Wang dengan berat bersih 885,11 (delapan puluh lima koma sebelas) Gram;
9) Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM Padang seberat 0,4849 (nol koma empat delapan empat enam) gram.
10) 1 (satu) buah Tas warna hitam;
11) 1 (satu) unit HP Android merk infinix warna biru beserta Simcard Telkomsel nomor 082165125229.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara atas nama RAHMAN Pgl. RAHMAN Bin DARMAWI
3. Menetapkan agar biaya perkara masing-masing pengacara dibebankan kepada Negara.
Bahwa sebagaimana dilakukan penuntutan secara terpisah untuk terdakwa Rahman Pgil Rahman bin Darmawi Jaksa Penuntut umum menuntut :
1. Menyatakan Terdakwa RAHMAN Pgl RAHMAN Bin DARMAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAHMAN Pgl RAHMAN Bin DARMAWI berupa pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.
3. Menyebutkan barang bukti berupa :
1) 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening, dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;
2) Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM Padang seberat 0,2851 (nol koma dua delapan lima satu) gram;
3) 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna hijau merk Guanying Wang dengan berat bersih 885,11 (delapan puluh lima koma sebelas) Gram;
4) Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM Padang seberat 0,4849 (nol koma empat delapan empat enam) gram.
5) 1 (satu) buah celana jeans warna biru;
6) 1 (satu) buah Tas warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan khusus untuk barang bukti narkotika jenis sabu pada poin 1 sampai dengan 4 agar ditetapkan segera dimusnahkan setelah diputus pada Pengadilan Tingkat Pertama walaupun terdakwa ataupun Penuntut Umum melakukan upaya hukum.
7) 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna krem beserta Simcard Telkomsel nomor 082169406226;
8) 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna Silver beserta Simcard Telkomsel nomor 081239598406;
9) 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna biru dongker beserta Simcard Axis nomor 083840317927;
10) 1 (satu) unit HP Android merk infinix warna biru beserta Simcard Telkomsel nomor 082165125229.
Dirampas untuk Negara
11) 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi BA 1033 LS;
Disampaikan kepada saksi Kudri Yurizal selaku pemilik mobil
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Bahwa terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut para terdakwa ingin mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada hari kamis tanggal 11 Juli 2024.
Sidang perkara Tindak Narkotika dengan Tuntutan Hukuman mati tersebut, berjalan dengan aman dan lancar, berakhir pada pukul 15.30 WIB. *(Goesti/H-KA)*